Pilpres 2024
Fakta Aiman Witjaksono Diperiksa Polisi: Sempat Mampir ke Dewan Pers, Akui Siap Hadapi Proses Hukum
Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (26/1/2024) soal kasus dugaan hoaks atas tuduhan aparat tidak netral di Pemilu.
TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (26/1/2024).
Dalam hal ini, Aiman diperiksa soal kasus dugaan hoaks atas tuduhan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Aiman diketahui tiba di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekira pukul 11.25 WIB, dengan didampingi sejumlah advokat dan relawan Ganjar-Mahfud.
Aiman menjelaskan, kehadiran sejumlah advokat dan relawan itu tidak hanya untuk kasus yang menimpanya saja.
Melainkan, untuk hal yang lebih besar juga.
"Karena ini bukan bicara soal saya Aiman, terlalu kecil. Tapi ini bicara soal bagaimana hal yang sifatnya mengkritik tapi kemudian berujung pada proses pidana," ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Sebelumnya, Aiman diketahui terlambat datang ke Polda Metro Jaya.
Pasalnya, Aiman bersama sejumlah advokat terlebih dahulu mengunjungi Kantor Dewan Pers di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Kedatangan Aiman ke Kantor Dewan Pers itu, untuk menilai apakah pernyataan yang disampaikan oleh seseorang yang turut berprofesi sebagai wartawan bisa ditindak atau tidak secara pidana.
Salah satu seorang advokat pun mengatakan, pernyataan Aiman sebelumnya merupakan pernyataan yang berbasis data, bukan khayalan.
"Aiman dalam menyampaikan pernyataannya karena pekerjaan ini berbasis data, bukan berbasis pada khayalan," ujar salah satu advokat.
Baca juga: Aiman Witjaksono Ngaku Masih Jadi Wartawan Saat Lontarkan Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu
Aiman Siap Hadapi Proses Hukum
Saat disinggung apakah siap menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Aiman mengaku bakal menghadapi proses hukum yang ada.
Namun, menurut Aiman, ketika ada orang yang mengingatkan mengenai netralitas, maka seharusnya bukan pidana yang diproses.
"Saya sebagai warga negara akan taat dalam mengikuti proses hukum yang ada, meskipun tadi catatannya ketika netralitas jadi hal yang paling krusial paling penting, paling signifikan di 2024 ini.
"Ketika ada orang yang mengingatkan maka seharusnya bukan pidana yang diproses," kata dia.
Saat memenuhi panggilan kepolisian tersebut, Aiman juga membawa sejumlah bukti, yakni berupa tangkapan layar beberapa pemberitaan di media yang mengungkapkan kalimat serupa dengan dirinya.
"Nah, ini menjadi pertanyaan apakah media-media ini menyebarkan berita bohong, seperti yang dituduhkan kepada saya?," tuturnya.
"Tentu jawabannya kan tidak. Jadi kalau proses saya terus dilanjutkan tentu ini menjadi pertanyaan," sambung Aiman.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah melaporkan Aiman.
Di antaranya adalah Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.
Dari hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.
Ngaku Masih Jadi Jurnalis saat Melayangkan Pernyataan Aparat Tak Netral
Saat melayangkan pernyataan aparat tak netral di Pemilu 2024, Aiman mengaku dirinya masih menjadi seorang jurnalis.
Namun, ia mengatakan, kala itu dirinya tengah cuti sementara dari profesinya sebagai jurnalis.
Meski begitu, Aiman menyebut apa yang diucapkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu itu, bukan sebuah produk jurnalistik.
"Saya tidak menyatakan bahwa pada saat penyampaian konferensi pers itu sebagai produk jurnalistik, bukan, tapi saya sebagai jurnalis itu sebuah fakta kan gitu," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
"Dan hak tolak itu melekat pada wartawan, bukan sekedar jadi wartawan, di mana pun itu melekat hak tolak apakah dia sedang berproses jurnalistik atau tidak itu tentu jadi perdebatan."
"Tapi intinya bahwa pada saat saya menyampaikan konferensi pers itu posisi saya sebagai wartawan meski konferensi pers itu tentu bukan produk jurnalistik," sambungnya.
Aiman Merasa Janggal Kasus Naik Penyidikan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Namun, Aiman merasa janggal karena kasus naik ke tahap penyidikan, yang berarti sudah ditemukan adanya pidana.
"Jika benar ini hal yang aneh bin janggal, kenapa? Karna apa yang saya sampaikan juga disampaikan jauh lebih detil oleh majalah Tempo tanggal 4 Desember dan juga Podcast Tempo tanggal 2 Desember dan sebelumnya juga disampaikan oleh harian Media Indonesia tanggal 10 dan 11 November," kata Aiman dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Aiman lantas mempertanyakan, apa alasan pihak kepolisian masih memproses kasus yang menjeratnya tersebut.
Padahal, media nasional lainnya juga menyampaikan hal yang serupa dengannya, bahkan lebih detail.
"Kenapa kemudian ini diproses hukum. Padahal media massa nasional juga menuliskannya, bahkan lebih detail," ungkapnya.
Kendati demikian, Aiman tidak mau ambil pusing dan lebih menyerahkan penilaian soal kasus tersebut kepada masyarakat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini, Aiman Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.