Pilpres 2024
Pengamat Sebut Megawati Punya Kesempatan Tak Beri Tiket Capres ke Jokowi di 2014, Tapi Tak Dilakukan
Pengamat politik Ari Nurcahyo menilai Ketua Umum DPP PDIP Megawati punya kesempatan untuk tidak memberikan tiket capres kepada Jokowi di tahun 2014.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menilai Ketua Umum DPP PDIP Megawati punya kesempatan untuk tidak memberikan tiket capres kepada Jokowi di tahun 2014.
Tetapi kata Ari, hal itu tidak dilakukan Megawati.
"Mega bisa saja tidak memberikan boarding pass capres 2014 kepada Jokowi, itu bisa saja. Itu tidak dilakukan, tapi diberikan kepada Jokowi," kata Ari dalam diskusi bertajuk Jokowi vs Megawati, Dua Presiden, Dua Rasa Bernegara di Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Begitu juga di tahun ini, kata Ari, bahwa Megawati bisa saja tidak berikan tiket capres ke Ganjar Pranowo melainkan kepada anaknya Puan Maharani.
Menurutnya dalam dua momen pilpres tersebut, Megawati mempunyai keinginanan agar anaknya melanjutkan estafet menjadi pemimpin negara.
Baca juga: Dua Menteri Jokowi Murka ke Tom Lembong Akibat Ungkit Jasanya Setelah Disebut-sebut Gibran
Tapi Megawati kata Ari, tidak memaksakan keinginannya tersebut.
Sementara itu, untuk Jokowi, kata Ari, dalam dua periode kepemimpinannya ternodai dengan pembajakan demokrasi.
"Sosok Jokowi dari dua periode di tahun kesembilan ini kita mencatat alangkah sayangnya ketika capaian pembangunan selama ini. Kemudian ternodai dengan upaya-upaya pembajak demokrasi dengan melakukan pengangkangan konstitusi," kata Ari.
Baca juga: Jelang Lengser, Jokowi Dilaporkan Atas 3 Tuduhan: Dugaan Nepotisme-Sebut Presiden Boleh Memihak
"Jadi ini yang bisa kita baca dari dua tokoh ini," tegasnya.
Untuk diketahui, majunya putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto memicu kontroversi.
Hal itu imbas munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia Capres-Cawapres, yakni 40 tahun dan berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
Putusan tersebut dinilai syarat akan konflik kepentingan dari mantan Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman, yang pada akhirnya dicopot dari jabatannya melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023 itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.