Pilpres 2024
Sebut Tidak Ada Aturan yang Melarang, Apakah Jokowi akan Turun Kampanye Pilpres?
Menurut Jokowi, semua kegiatan merujuk pada aturan. Selama aturan tidak melarang maka hal itu bisa dilakukan.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dalam Pemilu atau Pilpres.
Bahkan seorang Presiden boleh berkampanye. Hal itu disampaikan Presiden saat ditanya mengenai adanya menteri yang berkampanye meskipun bukan bagian dari tim sukses atau partai politik.
Baca juga: Jokowi: Presiden Boleh Loh Berkampanye, Boleh Loh Memihak
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi, usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Menurut Jokowi, semua kegiatan merujuk pada aturan. Selama aturan tidak melarang maka hal itu bisa dilakukan.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Gerindra Setuju, Contohkan Obama Dukung Hillary
"Kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh (berkampanye), boleh berkampanye, boleh," katanya.
Yang terpenting, kata Jokowi saat berkampanye Menteri atau Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Kemudian menurut Jokowi, keputusan para pejabat tersebut berkampanye diserahkan kepada individu masing-masing. Saat ditanya apakah dirinya akan berkampanye, Jokowi meminta awak media untuk melihat kelanjutannya nanti.
"Ya nanti dilihat," pungkasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.