Pilpres 2024
Dilaporkan ke Bawaslu soal Cuitan di X, Kemhan: Kami Telah Evaluasi
Kemhan mengapresiasi pelaporan tersebut dan menegaskan pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap personel.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI buka suara terkait pelaporan ke Bawaslu RI karena dianggap telah melanggar aturan pemilu terkait akun X Kemhan RI yang mencuit tagar salah satu paslon.
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha mengatakan Kemhan mengapresiasi pelaporan tersebut dan menegaskan pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap personel.
“Kami mengapresiasi laporan tersebut. Hal itu memang diwadahi dalam mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Edwin kepada Tribunnews.com pada Selasa (23/1/2024).
“Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan admin dalam memencet tagar pilihan yang muncul di X (suggested tags) dan kesalahan telah segera diperbaiki oleh admin,” sambung dia.
Ia mengatakan keliru jika ada pihak yang menyatakan bahwa tagar tersebut telah ditayangkan berjam-jam pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sejak ditayangkan pertama kali.
“Kami telah melakukan evaluasi dan penekanan ulang kepada seluruh administrator platform medsos Kemhan untuk lebih berhati-hati dalam proses publikasi,” kata dia.
Edwin mengungkapkan personel Kemhan yang saat itu bertugas sebagai administrator, telah diberikan sanksi administratif berupa teguran keras.
“Karena kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,” kata Edwin.
“Sesuai penekanan dari Sekjen Kemhan RI bahwa selama gelaran rangkaian Pemilu 2024, seluruh pegawai Kemhan RI menjunjung tinggi netralitas,” lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan Kementerian Pertahanan (Kemhan) atas dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Laporan ini bertalian dengan unggahan di akun resmi media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter) Kemhan yang menyertakan tagar PrabowoGibran2024 pada Minggu (21/1) lalu.
Pihak terlapor pada perkara ini adalah Kementerian Pertahanan dan pengelola akun tersebut, yakni Biro Humas Sekjen Kementerian Pertahanan.
"Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara," ujar Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat saat ditemui di Bawaslu RI, Jakarta.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.