Pilpres 2024
Ganjar Sebut Mundur Merupakan Pilihan yang Bagus, Begini Tanggapan Gibran
Cawapres nomor urut 02 yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan respons singkat.
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengatakan mundur dari jabatan pemerintah saat menjadi capres-cawapres adalah pilihan yang bagus.
Cawapres nomor urut 02 yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan respons singkat.
“Ya terima kasih masukannya,” jelasnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Jelang Debat Cawapres, Gibran Fokus Bawa Isu Reforma Agraria, Bagaimana Mahfud dan Cak Imin?
Ada pun, Ganjar berpendapat capres-cawapres yang saat ini masih berada di jabatan pemerintahan bisa mengambil cuti atau mundur agar kontestasi Pemilu 2024 berjalan fair.
Itu disampaikan Ganjar saat mengunjungi Ngawi, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024).
"Menurut saya, kalau memang menterinya anggota partai, katakan, ya, ada aturannya, cuti kemudian bisa terlibat, tapi kalau tidak, ya, tidak, maka saya katakan, biasanya klaim menggunakan kesempatan ini akan terjadi," ucap Ganjar dikutip dari Kompas TV.
"Itulah kenapa sebaiknya cuti, atau mundur, mundur itu pilihan paling bagus, karena itu akan jadi fair," tambahnya.
Keputusan tidak mundur, menurut Ganjar, bukan tidak mungkin capres-cawapres itu akan menerima resiko yang harus dihadapi.
"Karena kemarin ketentuan tidak mundur, maka kita akan memasuki situasi yang penuh resiko, rasanya ketentutan tidak harus mundur itu, sedang diambil sebuah risiko. Risiko itu sedang terjadi," kata dia.
"Akhirnya, klaim-klaim terjadi, nanti makna Pemilu Luber Jurdil pasti akan jadi pertanyaan, kualitas demokrasi pasti akan menurun, masih ada waktu, saya sarankan mundur," imbuhnya.
Ketentuan yang dimaksud Ganjar, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
Baca juga: TKN Akui Maraknya Kampanye Politik Identitas Jadi Ganjalan Prabowo-Gibran Menang di Aceh
Khususnya, pasal 18 PP Nomor 53 Tahun 2023, yang berbunyi :
Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Bila menilik Pemilu 2024, hanya ada 2 kontestan yang tidak terikat dengan jabatan pemerintahan.
Keduanya yakni, Ganjar dan Anies Baswedan.
Sementara 4 kontestan lainnya masih terkiat dengan jabatan pemerintahan.
Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), misalnya.
Pasangan Anies tersebut saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Kemudian, capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo - Gibran pun juga masih terikat jabatan pemerintahan.
Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dan Gibran sebagai Wali Kota Solo.
Baca juga: Khofifah Bakal Jadi Jurkamnas Prabowo-Gibran, Gus Yahya: Harus Nonaktif dari Ketua Umum Muslimat NU
Ada pun cawapres nomor urut 03, Mahfud MD, pun sama.
Pasangan Ganjar tersebut saat ini masih menjadi Menkopolhukam.
Ganjar pun turut memberikan komentar singkat terkait permintaan PDIP Solo kepada Gibran agar mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.
Permintaan itu muncul setelah sejumlah regulasi, dalam hal ini Perda, tak kunjung dibuatkan turunannya dalam bentuk Perwali.
"Makanya itu kalau konsekuensinya tidak mundur, risikonya diambil,” ucap Ganjar.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ganjar Sebut 'Mundur Pilihan Paling Bagus', Gibran : Terima Kasih Masukannya
Sumber: TribunSolo.com
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.