Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Stafsus Presiden Minta Isu Ketidaknetralan Aparat Negara Dilaporkan ke Bawaslu

Jangan sampai isu ketidaknetralan Presiden dan aparat negara hanya sebatas narasi yang tidak terjadi di lapangan, karena tidak dilaporkan Bawaslu

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bekerja sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku.  Presiden memegang teguh konsep netralitas ASN dan Polri pada Pemilu atau Pilpres 2024 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bekerja sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku. 

Presiden memegang teguh konsep netralitas ASN dan Polri pada Pemilu atau Pilpres 2024.

Pernyataan Ari tersebut merespon tudingan ketidaknetralan Presiden Jokowi di Pilpres karena membagikan Bansos, serta isu adanya sejumlah ASN dan TNI/Polri menggiring dukungan kepada salah satu pasangan calon.

"Ya presiden bekerja berdasarkan koridor kan, UU, konsep netralitas ASN, TNI Polri beliau pegang dan itu jadi satu komitmen yang disampaikan secara terbuka ke publik," katanya di Gedung Sekretariat Negara, Selasa, (16/1/2024).

Menurut Ari masyarakat bisa melaporkan kepada penyelenggara Pemilu apabila menemukan adanya pelanggaran Pemilu di lapangan yang berkaitan dengan ASN, TNI/Polri sehingga permasalahan tersebut bisa ditindaklanjutin dan diselesaikan.

Baca juga: Ari Dwipayana Dorong Peradah Kreatif dan Inovatif Merespon Kondisi Bangsa

"Sehingga ketika masyarakat mempunyai komplain terhadap pelanggaran di lapangan maka silakan mengadu menyampaikan kepada badan penyelenggara pemilu, lembaga yang sudah punya otoritas untuk melakukan itu.

Dengan cara demikian maka seluruh proses pelanggaran yang terjadi bisa diproses," katanya.

Jangan sampai kata Ari isu ketidaknetralan Presiden dan aparat negara tersebut hanya sebatas narasi yang sebenarnya tidak terjadi di lapangan, karena tidak dilaporkan atau diselesaikan di Bawaslu.

Narasi tersebut hanya digulirkan dan dijadikan komoditas politik untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

"Sehingga ini tidak jadi komoditi ya, menjadi sesuatu yang disebut berulang-ulang tapi fakta lapangannya jangan-jangan tidak terjadi, kalau itu tidak diproses melalui mekanisme yang ada di Bawaslu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved