Pilpres 2024
Fakta-fakta Koran Achtung Disebut Sudutkan Prabowo: Bahas Penculik Aktivis 98 hingga Soal Gibran
Koran Achtung tengah menjadi sorotan usai beredar di Jambi. Koran Achtung disebut-sebut telah menyudutkan Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terkait Koran Achtung yang beredar di tengah masyarakat, yang disebut-sebut menyudutkan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan bakal melaporkan secara resmi kasus penyebaran Koran Achtung Ke Bareskrim Polri.
Hal ini seusai tim-nya mengompilasi, mengumpulkan semua bukti soal penyebaran tersebut.
Lantas berikut fakta-fakta lainnya soal Koran Achtung:
Penyebaran Korban Achtung
Menurut TKN Prabowo-Gibran, Koran Achtung dibagi-bagikan di berbagai daerah, yakni Jakarta, Riau, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Utara, hingga Aceh.
Di Jambi salah satunya, Koran Achtung dibagikan oleh sekelompok anak muda kepada pengendara di Simpang Lampu Merah Sipin, Kamis (11/1/2024).
Hingga saat ini belum diketahui siapa pembuat dan penyebar Koran Achtung.
Disebut Sudutkan Prabowo, Gibran hingga Jokowi
Tampak dalam tanggkapan layar Koran Achtung yang beredar, terlihat artikel berjudul ‘Inilah Penculik Aktivis 1998’ dengan latar wajah Prabowo.
Kemudian di bawahnya juga tertulis pertanyaan "Kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998: Siapa bertanggungjawab?".
Baca juga: Fakta Koran Achtung Disebut Berpotensi Gagalkan Pemilu hingga TKN Bakal Lapor Bareskrim
Terdapat juga foto-foto korban penculikan 1998, mengutip Wartakotalive.com.
Selain menyudutkan Prabowo, terdapat juga artikel dengan judul yang menyudutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka.
Selebaran tersebut juga membahas soal putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres, soal 'Politik Dinasti Jokowi' hingga 'Kolaborasi Orde Baru dan anak haram Konstitusi'.
Kemudian ada juga artikel "Hikayat Pilpres 2024, Intimidasi para penolak dinasti".
TKN Prabowo-Gibran Bela Prabowo
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan Prabowo tak ada kaitannya dengan kasus penculikan aktivis 1998.
Hal itu sesuai dengan empat fakta hukum yang ada, yakni:
- Tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah, arahan, atau permintaan dari Prabowo untuk melakukan penculikan aktivis pada tahun 1998.
- Habiburokhman menuturkan, Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKT dengan terperiksa Letjen Purnawirawan Prabowo Subianto. Menurutnya, putusan dewan ini bukanlah putusan pengadilan, dan juga bukan putusan lembaga setengah pengadilan.
- Putusan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu. Dalam putusannya, BJ Habibie memberhentikan Prabowo secara hormat dari TNI karena menghargai jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI, mengutip Kompas.com.
- Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak 2006 atau 16 tahun yang lalu tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Bawaslu Jambi Menindaklanjuti

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.