Pilpres 2024
Pakar Nilai Usulan Pemakzulan terhadap Presiden Jokowi Bisa Dimaklumi
alah satu pengembus isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo, yakni Kritikus Politik Faizal Assegaf mengatakan usul tersebut menjadi penting.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu pengembus isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo, yakni Kritikus Politik Faizal Assegaf mengatakan usul tersebut menjadi penting.
Menurutnya, Jokowi dan keluarganya telah menyalahgunakan wewenang hingga cawe-cawe dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Petisi 100 datang ke DPR menggaungkan solusi terbaik menghentikan politik cawe-cawe adalah pemakzulan," kata Faizal dalam diskusinya soal 'Geger Isu Pemakzulan Jelang Coblosan', Minggu (14/1/2024)
Faizal mengatakan Petisi 100 juga menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beberapa hari lalu.
Mereka menyuarakan hal serupa.
"Bahwa tidak ada cara lain karena semua lembaga pengawas rubuh. Mahkamah Konstitusi (MK), DPR tidak berperan, partai politik hanya mondar-mandir. Jadi perlu pemakzulan," ujar dia.
Faizal mengungkapkan Petisi 100 dan Mahfud berdiskusi soal potensi kecurangan pemilu. Hal itu sejalan dengan ikhtiar Kemenkopolhukam yang membuat Satuan Tugas (Satgas) Antipemilu Curang.
"Ini penting agar bisa satu kesepahaman untuk menjaga persatuan nasional sehingga proses demokrasi tidak terancam kecurangan dan disintegrasi," kata dia.
Pimpinan MPR Sebut Belum Ada Satu Alasan pun Makzulkan Jokowi
Diketahui, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto merespons soal isu permintaan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo oleh sekelompok masyarakat sipil dalam audiens bersama Menkopolhukam Mahfud MD.
Yandri menegaskan belum ada satu alasan apa pun untuk memakzulkan Jokowi.
"Negara kita masih berjalan dengan normal," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Yandri mengatakan sejumlah survei jug menunjukkan angka kepuasan kinerja terhadap Jokowi masih sangat tinggi.
Menurut Yandri, saat ini lebih baik semua pihak berfokus untuk mengikuti proses pemilu yang ada.
"Biar rakyat yang menentukan," pungkasnya.
Baca juga: Celah Eksekusi Usulan Pemakzulan Jokowi Diungkap, TKN Prabowo-Gibran Sebut Gerakan Orang Frustasi
Sebelumnya, Menko Polhukam RI Mahfud MD menerima audiensi dari salah satu kelompok masyarakat sipil.
Mereka, kata Mahfud, terdiri dari Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.
Mahfud mengatakan satu di antara yang mereka sampaikan adalah perihal usulan pemakzulan Presiden.
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.