Pilpres 2024
KPU: PSI Satu-satunya Parpol Peserta Pemilu yang Laporan Awal Dana Kampanyenya Belum Lengkap
KPU sebelumnya memberi kesempatan partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki dan melengkapi LADK dari 8 hingga 12 Januari 2024.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih belum lengkap dan belum sesuai dalam melakukan perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik, partai yang kini diketuai oleh Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi satu-satunya partai peserta politik yang status LADK-nya belum lengkap dan belum sesuai.
“Partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat pusat, telah menyampaikan LADK perbaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka,” kata Idham dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024).
KPU sebelumnya memberi kesempatan partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki dan melengkapi LADK dari 8 hingga 12 Januari 2024.
Dalam rincian total penerimaan dan pengeluaran PSI, KPU mencatat total penerimaan LADK-nya sejumlah Rp2.002.000.000. Sedangkan total pengeluaran LADK Rp180.000.
Selain PSI, ada dua partai politik yang masih belum sesuai ihwal status penerimaan LADK perbaikan. Namun untuk kelengkapannya, kedua partai politik ini dinyatakan lengkap oleh KPU.
Kedua partai itu adalah Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab pemilu.
Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 jenis laporan, yaitu:
Laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pember sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluara dana kampanye (LPPDK).
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.