Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Cak Imin Pastikan AMIN Bakal Evaluasi Total UU Cipta Kerja Jika Terpilih di Pilpres 2024

Cak Imin menilai aturan yang disusun dari proses omnibus law tersebut membuat buruh menjadi korban.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reza Deni
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar saat menghadiri sholawatan kebangsaan di Candipuro, Lampung Selatan, Senin (8/1/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyebut pasangan AMIN bakal melakukan evaluasi total Undang-undang (UU) Cipta Kerja jika terpilih pada Pilpres 2024.

"Memang omnibus law ini dibuat dalam waktu terlalu singkat. Tidak semua terekam dengan baik. Dan memang harapannya omnibus law itu mempermudah industri, lalu membuat industri padat karya, terbukanya lapangan kerja," ujar Cak Imin dalam acara "Slepet Imin" di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024).

Dia menilai aturan yang disusun dari proses omnibus law tersebut membuat buruh menjadi korban.

"Tapi kita lupa bahwa ternyata tidak semudah yang kita kira. Malah buruh jadi korban dari proses kontrak kerja yang tak pasti. (Jika) Anies-Muhaimin menang, Insya Allah kita evaluasi total omnibus law (UU Cipta Kerja) untuk kepentingan pekerja kita," kata dia.

Baca juga: Cak Imin Tak Persoalkan Khofifah Dukung Prabowo: Dari Pemilu Lalu Kita Sudah Beda Pilihan

Cak Imin juga mengaku mendapat banyak aspirasi soal UU Cipta Kerja.

Khususnya mengenai sejumlah pasal di UU Cipta Kerja yang tidak memberikan kesempatan luas bagi tenaga kerja.

Bicara Hak Buruh

Sebelumnya, Cak Imin juga berbicara soal Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ketika menggelar dialog dengan kaum buruh, Senin (18/12/2023) lalu.

Acara bersama kaum buruh yang bertajuk 'Titip Gus!' itu dilaksanakan di Gedung Juang, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Dalam acara tersebut, Cak Imin menyebut UU Ciptaker sebagai undang-undang horor.

"Undang-undang horor, karena disahkan di malam jumat ketika kalian pada tidur, nanti InsyaAllah kalau AMIN (Anies-Muhaimin) menang tidak ada lagi, undang-undang harus dibuat di siang bolong dan semua harus terlibat," jelasnya dikutip dari TribunJakarta.com.

Ia kemudian menyebut jika Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menang di Pilpres 2024 nanti, berbagai undang-undang akan dikaji ulang demi mewujudkan keadilan.

"Semua hal undang-undang kita revisi agar terwujud keadilan," tegasnya.

Salah satu praktik UU Cipta Kerja yang ditolak kaum buruh adalah formula kenaikan upah, di mana peran dialog antara pengusaha, pemerintah, dan serikat buruh seakan dihapus.

Cak Imin menilai, pembahasan kenaikan upah harus melibatkan semua pihak dalam konsep tripartit agar tercipta rasa keadilan.

"Formula yang tidak bisa ditolak bahwa pada akhirnya tripartit itu yang terbaik, buruh, pengusaha, sama pemerintah berbicara termasuk dalam mengambil keputusan upah, regulasi, bahkan UU," ujarnya.

Namun, apa yang dikatakan oleh Cak Imin berbeda dengan fakta yang sebelumnya terjadi di lapangan.

Di mana partai yang ia pimpin, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut menyetujui RUU Omnibus Law dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kala itu, rapat paripurna pengesahan RUU menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung pada 5 Oktober 2020.

Ada tujuh fraksi yang menyetujui pengesahan tersebut, salah satunya PKB.

Kemudian enam partai lain ialah PDIP, Gerindra, NasDem, Golkar, dan PPP. Kemudian, PAN menyetujui dengan catatan sedangkan dua yang menolak ialah PKS dan Demokrat.

Menanggapi hal tersebut, Cak Imin menyebut keputusan fraksi PKB menyetujui RUU Omnibus Law menjadi UU karena kebijakan koalisi.

"Ya, itu 'kan bagian dari keputusan koalisi partai semua koalisi memutus seperti itu dan itu perintah dari koalisi dan jumlah kita tidak terlalu besar dan akhirnya diikuti oleh semua koalisi," jelasnya.

Meski begitu,Ketua Umum PKB itu menjanjikan UU Ciptaker akan dikaji ulang

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved