Pilpres 2024
Anies hingga Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Duduk Perkaranya
Para capres dan cawapres, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, hingga Gibran Rakabuming Raka, pernah dilaporkan ke Bawaslu. Begini duduk perkaranya.
TRIBUNNEWS.com - Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) oleh sejumlah pihak.
Pertama, capres nomor urut satu, Anies Baswedan, baru-baru ini dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI pada Senin (8/1/2024), setelah menyinggung kepemilikan lahan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto, saat debat capres ketiga.
Menurut PHPB, Anies telah memfitnah Prabowo mengenai kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektar.
Selain soal kepemilikan lahan, PHPB juga mempermasalahkan pernyataan Anies tentang anggaran Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang disebut mencapai Rp700 triliun.
"Padahal, terkait anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik capres nomor urut dua yang disampaikan oleh Anies Baswedan tersebut adalah salah dan tidak benar, karena diketahui jumlah anggaran Kemhan tidak mencapai Rp700 triliun," kata perwakilan PHPB, Subdaria, dalam keterangannya, Senin.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima, Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 tentang temuan dan laporan," ujar Puadi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (9/1/2024).
Setelah Anies, giliran capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, yang juga dilaporkan ke Bawaslu.
Rabu (10/1/2024), Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan Ganjar ke Bawaslu Solo, Jawa Tengah, buntut kunjungan mantan Gubernur Jateng itu ke Car Free Day (CFD) Solo pada akhir Desember 2023 lalu.
Menurut kelompok tersebut, Ganjar diduga melanggar aturan kampanye karena membagi-bagikan voucher internet gratis kepada pengunjung CFD Solo.
"Ganjar Pranowo dan Atikoh yang jalan pagi santai, jadi rebutan masyarakat yang ada di sana (CFD Solo)."
Baca juga: Polri Terima Laporan 13 Kasus Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu, Terbanyak Kasus Money Politic
"Mereka mengerumuni Ganjar Pranowo untuk bersalaman dan terlebih berbarengan dengan keberadaan Ganjar Pranowo tersebut, diketahui relawan Ganjar Pranowo tampak aktif membagi-bagikan voucher internet kepada para pengunjung CFD. Bahkan, videonya viral di sejumlah media sosial," urai anggota kelompok itu, Indra Wiyana, Rabu, dikutip dari TribunSolo.com.
Indra menilai aksi tersebut melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Ia berharap masyarakat turut mengawasi jalannya Pemilu agar berlangsung baik, jujur, dan adil.
"Harapannya agar masyarakat juga ikut mengawasi jalannya pemilu dengan baik dan jurdil, bilamana ada pelanggaran agar berani melaporkan ke Bawaslu karena dilindungi undang-undang," tandas dia.
Sebelumnya, Ganjar juga sempat dilaporkan ke Bawaslu pada September 2023 lalu, buntut dirinya muncul di tayangan azan subuh sebuah stasiun televisi swasta.
Saat itu, Ganjar dianggap melanggar aturan karena belum memasuki masa kampanye.
Namun, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Bawaslu kompak menyatakan tidak ada pelanggaran dari tayangan azan subuh yang menampilkan Ganjar.
Keputusan itu diambil KPI setelah menggelar rapat pleno pada Rabu (13/9/2023).
“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” demikian dikutip dari siaran pers KPI Pusat.
Sementara itu, Bawaslu menilai tayangan azan subuh Ganjar tidak melanggar aturan lantaran tak ada ajakan memilih.
Baca juga: Fakta Ganjar Dilaporkan soal Dugaan Kampanye di CFD, Kata Pelapor, Respons Bawaslu hingga Kronologi
Terlebih, saat itu Ganjar belum resmi menjadi capres karena pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) baru dibuka pada awal Oktober 2023.
"Kita kembali lagi ke kampanye atau kemudian sosialisasi. Sosialisasinya peserta pemilu atau bukan, pertanyaannya, kan gitu."
"Sekarang karena yang bersangkutan ini, tidak ada Beliau ini peserta pemilu, bukan," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
"Ajakannya (memilih)? Tidak ada. Kemudian menawarkan visi misi, ada enggak di situ? Tidak juga kan? Itu agak sulit untuk menjerat," imbuh dia.
Gibran Disebut Langgar Pergub DKI Jakarta
Selain Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, cawapres Gibran Rakabuming Raka juga pernah 'terlibat' dengan Bawaslu.
Pada Rabu (3/1/2024) lalu, Gibran mendatangi Bawaslu Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi soal dirinya yang diduga melanggar aturan kampanye karena membagikan susu secara gratis di CFD Jakarta bersama sejumlah kader PAN.
Ia hadir ke Bawaslu Jakpus didampingi jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, yaitu Habiburokhman, Hinca Panjaitan, dan Fritz Siregar.
Setelah Gibran melakukan klarifikasi, Bawaslu Jakarta Pusat mengatakan aktivitas Gibran bagi-bagi susu di CFD Jakarta melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Berdasarkan surat hasil kajian temuan ditandangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.
Berikut bunyi hasil kajian atas temuan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap aktivitas, dan beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis hasil kajian tersebut.
Dengan adanya hasil ini, maka Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta.
Sebab, dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan Gibran bersama para kader PAN adalah pelanggaran lain yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta.
"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.
Baca juga: Sosok Warga Klaten yang Laporkan Ganjar ke Bawaslu Soal Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo
Cak Imin dan Mahfud MD Dilaporkan karena Pantun

Pada November 2023 lalu, cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahfud MD sama-sama dilaporkan ke Bawaslu RI karena pantun yang dilontarkan saat penentuan nomor urut peserta Pilpres 2024 di KPU RI.
Laporan yang dibuat oleh Pembela Pilar Konstitusi (P3K) dan Advokat Pengawal Demokrasi (APD), dilayangkan pada Jumat (17/11/2023).
"Kami dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan, yang mana seharusnya kampanye itu dilakukan setelah masa sosialisasi," kata perwakilan P3K, Maydika Ramadani, yang melaporkan Mahfud MD, kepada awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
"Namun pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut tiga, yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," sambungnya.
Dalam laporannya, P3K membawa sejumlah bukti berupa tautan dari siaran video YouTube KPU RI dan pemberitaan media daring.
Senada, pelapor Cak Imin, perwakilan dari APD, Rahmansyah, menegaskan seharusnya pasangan Anies Baswedan itu tidak mengutarakan nomor pesertanya di dalam pantun.
"Karena dengan mengutarakan nomor satu, telah melanggar aturan-aturan kampanye di masa sosialisasi," jelas Rahmansyah juga di Kantor Bawaslu RI.
"Di mana di dalam penyampaian nomor urut satu itu ya mengajak untuk dirinya menyampaikan visi misi dan menyampaikan citranya," lanjut dia.
Rahmansyah berharap Bawaslu dapat memberi teguran kepada peserta Pemilu untuk tidak berkampanye di luar jadwal.
"Harapannya kita selaku advokat Pengawal Demokrasi agar dapat ditemukan bukti, agar ke depannya sesuai dengan aturan tidak terjadi lagi hal tersebut."
"Sehingga masyarakat bisa lebih kondusif, bisa lebih mengerti akan proses dalam pesta demokrasi," tuturnya.
Bawaslu Bicara soal Umpatan Prabowo
Baru-baru ini, Bawaslu RI bicara soal umpatan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto, saat menyinggung 'serangan' Anies Baswedan di debat capres ketiga.
Diketahui, umpatan ini dilontarkan Prabowo saat konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya akan mendalami kasus umpatan yang dilontarkan Prabowo jika ada laporan masuk.
Baca juga: Cak Imin soal Umpatan Prabowo Bisa Terjerat Pidana Pemilu: Terserah Bawaslu
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja, ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Lebih lanjut, Rahmat berbicara soal kemungkinan Prabowo dinyatakan bersalah karena umpatan tersebut.
Bagja mengatakan, Bawaslu masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa."
"Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," lanjutnya.
Sebagai informasi, larangan menghina orang lain/peserta Pemilu oleh peserta Pemilu termuat dalam Pasal 280 (ayat) a huruf C UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana paling lama dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Aturan Kampanye di CFD Solo
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra/Reza Deni/Jayanti Tri Utami, TribunSolo.com/Andreas Chris)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.