Pilpres 2024
Cak Imin soal Umpatan Prabowo Bisa Terjerat Pidana Pemilu: Terserah Bawaslu
Larangan peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) RI yang menyebut umpatan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto bisa masuk pelanggaran pidana pemilu.
Cak Imin menyerahkan hal tersebut kepada Bawaslu RI.
"Terserah Bawaslu kan yang punya hak," kata Cak Imin di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, umpatan "goblok" yang dilontarkan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Larangan peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Kubu Anies PeDe Bakal Menang di Jawa Timur Meski Khofifah Kini jadi Jurkamnas Prabowo
Meski demikian, Bagja mengatakan, belum menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) di lokasi Prabowo melontarkan umpatan tersebut.
Lebih lanjut, Bagja berjanji, Bawaslu RI akan mendalami kasus ini, jika nantinya ada laporan masuk.
Ia mengungkapkan, nantinya Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa guna melihat dugaan adanya hinaan yang disampaikan Prabowo itu.
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ucap Bagja.
Selanjutnya, saat ditanya awak media soal kemungkinan Prabowo dapat dinyatakan bersalah sebab tak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud "goblok". Bagja mengatakan, hal itu masih perlu diperiksa lebih lanjut.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," tutur Ketua Bawaslu RI itu.
Baca juga: PPATK Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Caleg Senilai Rp 24 Triliun Sepanjang 2023 sampai 2024
Sebelumnya, Calon presiden nomer urut 2 Prabowo Subianto kembali melontarkan umpatan seusai debat capres.
Prabowo mengumpat seusai disenggol Anies Baswedan soal kepemilikan lahan.
Dikutip dari Kompas.com, umpatan itu disampaikan Prabowo dalam sambutan di acara konsolidasi relawan se-provinsi Riau di GOR Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).
Dalam acara tersebut Prabowo kembali membahas salah satu topik pembahasan dalam debat pada Minggu (7/1).
Ia kembali mengungkit pernyataan Anies Baswedan soal kepemilikan lahannya.
Prabowo menambahkan bahwa Anies tidak mengerti soal hak guna usaha (HGU).
Pihaknya menyebutkan lahannya bukan 340.000 hektar seperti yang disampaikan Anies, melainkan lahan tersebut mendekati 500.000 hektar.

Prabowo mengaku mengelola lahan tersebut dibanding dikuasai asing.
Calon presiden ini juga mengaku telah menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada negara pada dua tahun lalu.
Baca juga: Saat Jokowi Tak Hadiri HUT PDIP, Megawati Pamer Menteri yang Ingin Diundang: Menkeu, Menteri PUPR
Lantas,ia mengumpat di tengah-tengah pembahasan soal lahan tersebut.
"Ada pula yang nyinggung punya tanah berapa ratus hektar, dia pintar atau goblok sih, dia ngerti nggak hak guna usaha, hak pakai, itu tanah negara, tanah rakyat, tanah bangsa, daripada dikuasai asing lebih baik Prabowo kelola," ujar Prabowo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.