Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Jika Terpilih, Ganjar Ungkap Tak Akan Terpengaruh Ketua Umum Parpol Sahkan RUU Perampasan Aset

Kata Ganjar, jika dirinya terpilih sebagai presiden maka dalam posisi eksekutif akan bisa menetapkan RUU tersebut tanpa adanya persetujuan dari parpol

Editor: Erik S
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat acara Demokreasi di Gedung Serbaguna Senayan, Senin (8/1/2024) malam. 

Jika Terpilih, Ganjar Ungkap Tak Akan Terpengaruh Ketum Parpol untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan dirinya tidak akan terpengaruh oleh mandat dari ketua umum partai politik termasuk yang mengusungnya dalam mengesahkan Undang-Undang jika terpilih menjadi presiden.

Salah satu pengesahan undang-undang itu yakni tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang hingga kini belum ada update.

Ketegasan itu disampaikan Ganjar, usai dirinya mendapatkan pertanyaan soal komitmennya terkait pengeasahan RUU Perampasan Aset mengingat Ketua Komisi III DPR dari PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul pernah menyebut RUU itu sulit disahkan bergantung keputusan ketua umum partai politik.

Baca juga: Ganjar Tegaskan Komitmennya Sikat Korupsi dan Tegakkan UU Perampasan Aset

Kata Ganjar, jika dirinya terpilih sebagai presiden maka dalam posisi eksekutif akan bisa menetapkan RUU tersebut tanpa adanya persetujuan dari parpol.

"Akan sangat berbeda ketika saya naik ke presiden, presidennya namanya Ganjar Pranowo. Maka dia (Ganjar) yang akan memutuskan, tidak lagi kemudian cerita yang lain dalam posisi sebagai seorang eksekutif," kata Ganjar dalam acara bertajuk Demokreasi di Gedung Serbaguna Senayan, Senin (8/1/2024) malam.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga menilai kalau apa yang disampaikan Bambang Pacul sekaligus rekannya di PDIP dalam rapat Komisi III saat itu tidak mewakili partai politik.

Kata Ganjar, apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI itu adalah murni pandangan pribadi.

"Maka kalau kemudian ada pendapat dari ketua komisi kemarin seperti itu pendapatnya pribadi, boleh? Boleh," nilai Ganjar.

"Karena dia siapa? Dia anggota DPR boleh berpendapat. Tapi apakah dia merepresentasikan (partai)? tidak," lanjut dia.

Baca juga: ICW dan CSIS Tanggapi Janji Capres Sahkan RUU Perampasan Aset Hingga Revisi UU KPK

Dalam kesempatan ini, Ganjar juga menaruh fokus pada pentingnya kekuatan masyarakat sipil dalam mendorong penyelesaian Undang-Undang.

Ganjar menegaskan, masyarakat sipil merupakan elemen penting dalam menekan pembuat UU dalam hal ini DPR dan Pemerintah mengetok apa yang menjadi kepentingan rakyat.

"Maka kadang-kadang mereka yang punya interest ini mereka juga roadshow ke partai-partai. Hari ini belum ada, ini dari sisi kacamata publik, kata Ganjar.

Baca juga: Atasi Korupsi, Anies Janjikan Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Hingga Revisi UU KPK

"Tapi kalau dari pemerintah sebenarnya memasukkan itu dalam prolegnas prioritas pertama, maka itu pasti akan masuk tahun pertama pembahasan UU," tukas dia.

Pernyataan Bambang Pacul

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto menanggapi belum disahkannya RUU Pembatasan Uang Kartal serta RUU Perampasan Aset di DPR RI. 

Hal tersebut karena masih menunggu perintah dari ketua umum Megawati Soekarnoputri.

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul tersebut menyebut bahwa kekuasaan di republik Indonesia memang tergantung ketua umum partai politik. Sebab, pemimpin negara ini pun diajukan oleh pimpinan partai politik.

"Kan sudah dibilangin bahwa yang namanya kekuasaan di republik ini tergantung ketua partai. Kenapa ketua umum partai Pak Pacul? pemilunya begitu. Capres-cawapres yang mengajukan siapa? Gabungan partai politik atau partai politik," ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). 

Baca juga: Anies Ingin Revisi UU KPK dan Bikin Jera Koruptor Lewat Penegakan UU Perampasan Aset

Namun begitu, kata Ketua komisi III DPR RI tersebut, dirinya membantah Megawati telah memberikan instruksi soal RUU Pembatasan Uang Kartal. Sebagai kader PDIP, hal tersebut telah menjadi inisiatif dirinya menunggu keputusan Megawati.

"Sampai hari ini nggak ada. Bahwa perampasan aset dan uang kartal pun ketua umum juga tidak kasih perintah apa-apa. Tetapi kami sebagai kader partai memahami bahwa isu RUU perampasan aset itu bisa menciptakan otoriterian baru bagi seorang yang berkuasa," ungkap Bambang.

"Itulah kenapa kita harus ngomong coba itu bicara dulu kan para ketum partai. Karena itu bisa menciptakan otoritarian baru," sambungnya.

Lalu, Bambang pun menjawab pernyataan tersebut menandakan partainya tidak memperjuangkan aspirasi rakyat. Akan tetapi, legislator hanya memperjuangkan aspirasi ketua umum partai.

Baca juga: Strategi Ganjar Pranowo Atasi Korupsi: Bereskan UU Perampasan Aset, Bawa Koruptor ke Nusakambangan

Menurutnya, legislator PDIP seluruhnya tengah memperjuangkan aspirasi rakyat. Namun, aspirasi itu sudau diwakilkan dari para anggota DPR RI yang melaju ke Senayan.

"Bambang Pacul disini, disini tuh DPR RI terdiri dari sembilan fraksi. Namanya bukan fraksi rakyat. Tapi fraksi PDIP. Fraksi Golkar, fraksi PKS, fraksi PAN, fraksi PKB, dan lain-lain. Tidak ada tulisan fraksi rakyat. Maksudnya saya adalah anggota dpr memperjuangkan aspirasinya rakyat PDIP. Jadi ojo dicampur-campur gitu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan