Pilpres 2024
Anies: Utang Harus Digunakan untuk Aktivitas Produktif, Jangan Beli Alutsista Bekas
Calon Presiden nomoru urut 1 Anies Baswdan mengatakan, utang negara yang didapat dari luar negeri harus digunakan seefektif mungkin.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden nomoru urut 1 Anies Baswdan mengatakan, utang negara yang didapat dari luar negeri harus digunakan seefektif mungkin dan untuk aktivitas produktif.
Bukan untuk membeli hal-hal yang tidak produktif, misalnya membeli alutsista bekas.
Hal itu disampaikannya saat merespons capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, perihal utang luar negeri, pada debat capres, pada Minggu (7/1/2024) malam.
"Utang-utang yang kita gunakan untuk aktivitas produktif. Jangan utang itu digunakan untuk kegiatan yang nonproduktif, misalnya utang dipakai untuk membeli alutsista bekas oleh Kementerian Pertahanan," kata Anies.
Lebih lanjut, menurut Anies, rasio perbandingan utang luar negeri sebesar 30 persen dari produk domestik bruto.
"Kita harus bisa mencapai maksimal angka 30 persen dari GDP. Sehingga kita aman, masih di bawah 30 persen," ujar Anies.
Lantas, Anies menilai perlu menata utang luar negeri. Kemudian meningkatkan produk domestik bruto.
"Yang tidak kalah penting adalah melakukan pengembangan skema-skema yang lebih kreatif dalam mencari utang luar negeri. Termasuk pelibatan swasta," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Lalu, memastikan bahwa ada perluasan wajib pajak yang harapannya nanti akan memperkuat juga GDP kita di samping mengurangi kebocoran pajak," pungkas Anies.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.