Pilpres 2024
TKN Klaim Kasus Bagi-bagi Susu Gibran Selesai, Yakin Bawaslu Tak Lakukan Pemeriksaan Lanjutan
Habiburokhman yakin tidak kasus bagi-bagi susu Gibran selesai, ia yakin tidak ada pemeriksaan lanjutan oleh Bawaslu Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengklaim kasus bagi-bagi susu gratis yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, telah selesai.
Bahkan, Habiburokhman yakin tidak akan ada pemeriksaan lanjutan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat kepada putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat mendampingi Gibran untuk melakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
"Saya pikir enggak ada ya (pemeriksaan lanjutan). Sudah clear (jelas dan selesai)."
"Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," kata Habiburokhman.
Baca juga: Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Ditembak, 3 Orang Ditangkap, Salah Satu Tersangka Kepala Desa
Diketahui, aksi Gibran bagi-bagi susu gratis dilakukan di Car Free Day (CFD) DKI Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu.
Gibran lantas dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu.
Merujuk pada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 ayat (1) tertuang ketentuan bahwa sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.
Pada ayat (2), dijelaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
"Kalau anda baca Pergub Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB adalah kegiatan partai politik. Itu ya tidak ada," lanjut Habiburokhman.
Gibran ke Bawaslu
Gibran akhirnya mendatangi Bawaslu Jakarta Pusat untuk menyampaikan klarifikasinya soal aksinya bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.
Diketahui, Gibran mendatangi Bawaslu didampingi sejumlah petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mereka yakni, Wakil Ketua TKN Habiburokhman dan Wakil Komandan Tim Echo (Hukum), Hinca Panjaitan.
"Hari ini (Rabu lalu) kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta pusat."
"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik"
"Nggak ada, nggak ada (kegiatan politik). Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman saya ajak juga kemarin," tegas putra Sulung Presiden Jokowi tersebut," kata Gibran.
Hingga berita ini dihimpun, anggota Bawaslu Jakarta Pusat belum memberikan keterangan.

Baca juga: Ketua DPW PKB Kalsel yang Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Terancam Dipecat
Sempat Mangkir
Gibran sebenarnya telah diminta memberikan klarifikasi ke Bawaslu Jakarta Pusat pada Selasa (2/1/2024) siang.
Namun, Gibran tak terlihat hadir di kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro memahami putra Jokowi itu sedang sibuk.
Kendati demikian pihaknya berharap Gibran tak mangkir untuk memberikan klarifikasi tekait hal ini.
"Jangan mangkir. (Meskipun saya paham) mungkin beliau juga sibuk," kata Dimas saat ditemui di Kantor Bawaslu, Selasa (2/1/2024).
Meski begitu, Dimas tak mempermasalahkan hal tersebut karena proses penanganan perkara ini tetap berjalan.
Terlebih sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah menerima klarifikasi dari beberapa pihak yang juga berada di acara tersebut.
Mereka yakni, Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kader PAN Sigit Purnomo alias Pasha Ungu serta Surya Utama alias Uya Kuya.
"Tapi tidak apa-apa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," kata Dimas.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan, Gibran tak hadir dalam pemanggilan itu karena masih memiliki tanggung jawab untuk bekerja sebagai Wali Kota Solo.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf, menyebut pihaknya juga belum menerima surat pemanggilan resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait hal ini.
"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai Wali Kota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ucap Aminuddin, Selasa (2/1/2024).
Aminuddin menegaskan Gibran memiliki komitmen untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu.
Apalagi, ia kini telah berstatus peserta Pemilu yang maju sebagai cawapres.
Akan tetapi, ia masih menunggu surat resmi dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan pada hari ini.
Ia pun meminta awak media menanyakan langsung kepada Bawaslu Jakpus perihal alasan belum mengirimkan surat resmi.
"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," jelas Aminuddin.
Lebih lanjut, Aminuddin pun meminta Bawaslu Jakpus tidak menyebarkan wacana di hadapan awak media.
Sebab, wacana itu dikhawatirkan akan menimbulkan salah informasi.
"Mohon kiranya kepada bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan mis informasi," ujar Aminuddin.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Aji/Rizki Sandi Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.