Pilpres 2024
Anies Baswedan: Seluruh Aparat Pemerintahan Harus Taati Prinsip Netralitas
Anies Baswedan menegaskan kembali bahwa seluruh aparat pemerintahan harus menjunjung tinggi netralitas di Pemilu 2024.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, menegaskan kembali bahwa seluruh aparat pemerintahan harus menjunjung tinggi netralitas di Pemilu 2024.
Sebab, kini semakin marak dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan aparat pemerintahan.
Teranyar, viral video Satpol PP Garut yang diduga mendukung salah satu pasangan calon tertentu.
"Jadi seluruh aparat penerintahan harus mentaati prinsip netralitas, dan saya meminta kepada para pimpinan untuk menegur bila ada sikap sikap yang tidak netral," kata Anies usai menghadiri "Silaturahmi Akbar AMINKEUN Ciamis", di Islamic Centre Ciamis, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024).
Hal yang tak kalah penting, menurut Anies, harus ada laporan jika seorang atasan yang memerintah untuk bersikap tidak netral.
Namun, hal itu harus disertai dengan bukti, tidak cukup dengan perkataan.
Baca juga: Deretan Deklarasi Dukungan ke Capres-Cawapres yang Menimbulkan Polemik, Kepala Desa hingga Satpol PP
"Kenapa? karena itu akan mengkhianati sumpahnya, jadi sumpah itu lebih tinggi dari pada perintah atasan," ucap Anies.
Sebelumnya, heboh video sekelompok orang berseragam Satpol PP menyatakan dukungan untuk calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Satpol PP Garut memberi penjelasan terkait video tersebut.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut Tubagus A Sofyan lantas memberi penjelasan.
Baca juga: Beda Pendapat soal Satpol PP Garut Dukung Gibran: Ada Sanksi tapi Moeldoko Sebut Bukan Pelanggaran
Dia mengatakan video tersebut diambil di salah satu pos jaga Satpol PP Garut yang ada di kawasan perkotaaan.
Tubagus mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, 13 orang yang ada di dalam video tersebut merupakan bagian dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja atau sukarelawan dan dipastikan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.