Pilpres 2024
INFOGRAFIS: Upah Petugas KPPS Pemilu 2024, Naik 2 Kali Lipat Dibandingkan 2019
Upah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 naik dua kali lipat dibandingkan 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Upah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 naik dua kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.
Ketua KPPS akan mendapat upah Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,1 juta.
Jumlah tersebut naik dua kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.

Kala itu upah ketua KPPS Rp 550 ribu dan anggotanya Rp 500 ribu.
Dilansir dari laman KPU, pemerintah juga menyiapkan uang santunan kecelakaan kerja bagi petugas badan Ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS, dengan rincian:
1. Meninggal dunia: Rp 36 juta/orang
2. Cacat permanen: Rp 30,8 juta /orang
3. Luka berat: Rp 16,5 juta/orang
4. Luka sedang: Rp 8,25 juta/orang
5. Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta/orang
Sebagai informasi, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS beranggotakan tujuh orang dan berasal dari masyarakat di sekitar TPS.
(Tribunnews.com/Diah)
Sumber: TribunSolo.com
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.