Pilpres 2024
Timnas AMIN Heran Indra Charismiadji Ditahan Saat Aktif jadi Tim Kampanye Anies-Imin
Lebih lanjut, Ari meyakini Indra Charismiadji yang juga caleg dari Partai NasDem tersebut tidak bersalah meski kini telah ditetapkan sebagai tersangka
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengaku heran soal Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ketika aktif terlibat dalam tim kampanye capres-cawapres nomor urut 1 tersebut.
Padahal, kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang yang menyeret Indra sudah diusut sejak beberapa tahun lalu.
"Nanti, silakan publik yang menilai, apakah kasus ini layak dilakukan penahanan atau tidak," ungkap Ari dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Ari berharap aparat penegak hukum untuk menjaga netralitasnya dalam mengusut kasus tersebut di tengah tahapan kontestasi Pemilu 2024.
"Harapan kita kepada aparat penegak hukum supaya jangan bermain-main dengan ranah hukum untuk kepentingan politik. Hari ini kami mengingatkan para aparat penegak hukum supaya laksanakan tugas anda bagi semuanya. bukan hanya bagi kita, 01, 02, atau 03 tapi bagi semuanya," urai Ari.
Lebih lanjut, Ari meyakini Indra Charismiadji yang juga caleg dari Partai NasDem tersebut tidak bersalah meski kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Hal ini juga yang mendasari Timnas AMIN mengangkat Indra sebagai juru bicara, di saat Indra tersangkut kasus dugaan penggelapan pajak sejak beberapa tahun lalu.
"Kami mengetahui kasus-kasus tersebut dan kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena itu, kami mengangkat beliau sebagai jubir," ujar Ari.
Baca juga: Ganjar Sindir Program Prabowo-Gibran: Rp 450 Triliun Mau Buat Makan Siang Gratis?
Diketahui, dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sebab perkara ini sudah dilakukan Tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur.
Tahap II sendiri dilakukan pada Rabu (27/12/2023) siang.
Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," ujar Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra.
Teruntuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada hari yang sama, yakni per Rabu (27/12/2023).
"Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu," kata Cakra.
Menurut Cakra, dalam perkara ini, posisi Indra Charismiadji sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.
"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," katanya.
Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:
Sangkaan primair pertama yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan sangkaan primair kedua yakni Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Subsidair Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penmberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kasus Indra Charismiadji Berdampak ke Elektabilitas Anies dan Cak Imin? Ini Kata Tim Hukum AMIN
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan menunda adanya pemeriksaan dugaan kasus korupsi kepada para peserta Pemilu 2024. Para peserta pemilu dilarang diperiksa dalam kasus rasuah selama kontestasi demokrasi tersebut.
Penegasan itu disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Rapat itu membahas mengenai penegakan hukum jelang Pemilu 2024.
Menurutnya, penundaan pemeriksaan penanganan dugaan kasus korupsi peserta Pemilu itu tidak hanya berlaku terhadap laporan yang baru masuk tahap penyelidikan. Akan tetapi, tahapan penyidikan pun juga bakal disetop sementara.
"Kami memerintahkan kepada jajaran Jampidsus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tipikor yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum pemilihan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggara pemilu berjalan," kata Burhanuddin.
Dalam hal ini, Burhanuddin telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaaan RI dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Oleh sebab itu, Ia pun meminta seluruh jajaran untuk mentaati instruksi tersebut. Hal ini pun untuk mendukung kesuksesan kontestasi demokrasi lima tahunan kali ini.
"Secara tegas dalam instruksi tersebut kami menginstruksikan ke pada jajaran Kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan fungsi tugas dan kewenabgannya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggara pemilu serentak 2024," katanya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menambahkan pihaknya juga menginstruksikan agar seluruh jajarannya juga memetakan potensi ancaman gangguan dan hambatan di Pemilu 2024.
"Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan. Yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langak mitigasi dalam penyelesaiannya," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.