Pilpres 2024
Manfaatkan Perjanjian Dagang 25 Negara, Gibran Pilih Hilirisasi untuk Tingkatkan Nilai Ekspor
Langkah konkret mengoptimalkan perjanjian dagang ialah dengan meningkatkan nilai tambah produk.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia memiliki perjanjian dagang dengan 25 negara, namun pemanfaatannya belum optimal untuk meningkatkan ekspor dan memperkecil defisit neraca perdagangan.
Menurut Gibran Rakabuming Raka, langkah konkret mengoptimalkan perjanjian dagang ialah dengan meningkatkan nilai tambah produk.
"Saya akan memberikan solusi yang konkret saja. Paling konkret. Hilirisasi. Kita jangan mau lagi mengirim barang mentah. Kita harus mampu meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Saya kasih contoh nikel," tutur Gibran saat debat Cawapres di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Tak Terima IKN Disebut Mahfud Sepi Investor, Gibran: Bisa di Google, Ada Mayapada dan Agung Sedayu
Gibran menjabarkan, dulu saat belum dilakukan hilirisasi, ekspor nikel hanya sebesar 3 miliar dola AS, namun angkanya justru meningkat saat dilakukan pengolahan di dalam negeri.
"Dulu sebelum ada hilirisasi kita ekspor hanya 3 miliar Dolar AS, sekarang setelah hilirisasi bisa menjadi 33 miliar Dolar AD. Ini saya baru bicara masalah nikel loh pak, belum tembaga, bauksit, timah dan lain-lain. Konkret, singkat padat dan jelas, terima kasih," jelasnya.
Selain itu, Indonesia dengan cadangan nikel terbanyak di dunia, bisa kian memberikan nilai tambah kepada nikel, seperti dijadikan baterai pack kendaraan listrik sebelum diekspor.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.