Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2024

Mahfud MD Ingatkan Tak Boleh Ada Upaya Halangi Pekerja Migran Indonesia Gunakan Hak Suara

Mahfud MD mengingatkan tidak boleh ada upaya menghalangi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Peringatan Hari Migran Sedunia di Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan tidak boleh ada upaya menghalangi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Menurut Mahfud, hak pilih para pekerja migran dijamin dan dilindungi undang-undang.

Mereka berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

“Tidak boleh ada upaya-upaya menghalangi PMI dalam melaksanakan haknya tersebut," kata Mahfud MD saat memberi sambutan dalam acara Peringatan Hari Migran Sedunia di Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023).

Untuk itu, Cawapres nomor urut 3 ini mengajak para pekerja migran untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Baca juga: Debat Cawapres Besok: Muhaimin Siapkan Jurus Selepetan, Gibran Banyak Diskusi, Mahfud Baca Data

“Silakan mengggunakan hak pilih saudara. Pilih di antara tiga pasang itu yang pedulu terhadap pekerja migran. Pemilu merupakan mome untuk memilih kandidat yang dianggap peduli terhadap pekerja migran,” kata Mahfud.

Indonesia, kata Mahfud, menerapkan prinsip pemilu yang inklusif.

Karenanya, setiap kali pemilu pemerintah memfasilitasi dan membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca juga: Ramai Kasus KTP Palsu 8 Imigran Gelap Rohingya, Mahfud MD Buka Suara

Dengan adanya PPLN ini Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa memilih dengan mudah.

Menurut data KPU pada Pemilu 2024 tercatat ada populasi pemilih 204.807.222 orang dengan 2.749 daerah pemilihan.

Semuanya tersebar di 823.220 tempat pemungutan suara.

Data itu sudah termasuk diaspora yang berjumlah 1.750.474 orang dengan jumlah TPS 3.059 titik.

Meski pemilu nanti akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, namun pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan lebh awal dengan tiga acara.

Yakni, pemberian suara lewat pos, melalui kotak suara keliling (KSK), dan mencoblos di TPS luar negeri. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved