Pilpres 2024
Sempat Jadi Polemik, KPU Tegaskan Capres Hanya Dampingi saat Debat Cawapres
KPU menegaskan bahwa capres hanya mendampingi saat debat cawapres digelar. Hal itu lantaran pasangan capres-cawapres memang harus hadir dalam debat.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan capres hanya mendampingi saat debat cawapres digelar.
Hal itu lantaran setiap pasangan calon (paslon) capres-cawapres harus hadir di setiap sesi debat.
"Namanya didampingi kan ya disebelahnya kan," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari usai rapat bersama tim sukses (timses) ketiga paslon capres-cawapres di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (6/12/2023).
Hasyim pun menegaskan seluruh paslon capres-cawapres wajib naik ke panggung saat debat berlangsung.
Namun, dia mengatakan saat debat capres maka capres bersangkutan saja yang akan berbicara dan berdebat serta begitu pula sebaliknya.
"Intinya yang bicara boleh dikatakan, sepenuhnya, kalau debat capres, ya sepenuhnya capres. Kalau cawapres, sepenuhnya cawapres (berbicara dan debat)" tuturnya.
Baca juga: KPU Perbolehkan Capres Cawapres Gunakan Bahasa Inggris saat Debat
Lebih lanjut, dia mengatakan diskusi sebelum debat adalah hak tiap paslon capres-cawapres.
Dia hanya menekankan bahwa porsi bicara bergantung pada proporsi debat yang telah ditentukan yaitu tiga kali debat untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
"Soal beliau diskusi dulu kan urusan capres-cawapres. Yang bicara adalah saat debat capres, capres yang bicara. Saat cawapres, cawapres yang bicara," pungkasnya.
Timses Capres-Cawapres yang Datang Maksimal 50 Orang

Pada kesempatan yang sama, Hasyim juga mengungkapkan saat debat capres-cawapres berlangsung, timses dari masing-masing paslon hanya boleh hadir sebanyak 50 orang.
Kendati demikian, Hasyim mengatakan siapa saja yang hadir dari tiap timses adalah kebebasan dari ketiga paslon.
"Jadi KPU akan menyiapkan undangan kepada tim pasangan calon 1, 2, dan 3, 50 orang. Nah tentang siapa-siapanya kami serahkan kepada masing-masing pasangan calon tentang siapa yang akan diundang atau diberikan undangan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Audiensi ke KPU, Amnesty International Minta Pelanggaran HAM Berat Masuk di Debat Pilpres
Sebagai informasi, tema debat capres-cawapres pun sudah ditetapkan secara resmi oleh KPU yaitu:
1. Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga.
2. Ekonomi Kerakyatan, Ekonomi Digital, Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN/APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan.
3. Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik.
4. Pembangunan Berkelanjutan, SDA, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria Masyarakat Adat dan desa.
5. Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, SDM, dan Inklusi.
Baca juga: Besok, KPU Kembali Bahas Format Debat Capres Dengan Semua Tim Paslon
Sementara usulan tema debat yang sempat dibahas dalam pertemuan KPU dengan tim pasangan calon pada Rabu (29/11/2023) lalu di antaranya:
- Debat pertama: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
- Debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.
- Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
- Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
- Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.
Debat pun akan digelar dalam lima kali dan perdana akan diselenggarakan di Kantor KPU pada 12 Desember 2023.
Sementara debat selanjutnya akan diselenggarakan pada 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan yang terakhir pada 4 Februari 2024.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.