Pilpres 2024
Bagi Susu di CFD Jakarta Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gibran: Tidak Ada Ajakan Memilih
Gibran berdalih tak menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) sehingga tidak bisa disebut kampanye.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menanggapi terkait aksi yang dilakukannya yakni bagi-bagi susu di acara Car Free Day (CFD) di Jakarta.
Aksi tersebut disorot banyak pihak karena diduga melanggar aturan kampanye.
Gibran berdalih tak menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) sehingga tidak bisa disebut kampanye.
Baca juga: Soal Kampanye Bagi-bagi Susu, Perludem Bilang Diperbolehkan Asal Disertai Gagasan Programatik
"Itu sekedar membagi susu saja tanpa APK dan ajakan memilih," tuturnya saat ditemui di kantornya, Rabu (6/12/2023).
Meski begitu, ia mempersilakan jika aksinya ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Silakan kalau ada yang dipermasalahkan. Silakan dilaporkan ke Bawaslu," terangnya.
Saat ini Bawaslu DKI Jakarta tengah mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di car free day (CFD) Jakarta pada Minggu (3/12/2023) lalu tersebut.
Aksinya ini diduga menabrak aturan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang melarang aktivitas kampanye.
Meski tidak menggunakan APK, suatu kegiatan tetap bisa disebut sebagai kampanye sepanjang memenuhi unsur-unsur yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 274 disebutkan materi kampanye meliputi: visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Bawaslu DKI Ngaku Tidak Diberitahu Gibran akan Bagi-bagi Susu Gratis di CFD
Seperti telah diketahui, membagi susu gratis merupakan salah satu program Prabowo-Gibran.
Selain visi-misi, ada pula unsur kampanye lain seperti ajakan memilih dan citra diri. (*)
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bagi Susu di CFD Jakarta Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gibran: Silakan Dilaporkan
Sumber: TribunSolo.com
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.