Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Polemik Perubahan Format Debat Capres-Cawapres, Disebut Akal-akalan, KPU Jelaskan Mekanismenya

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan pun menilai, bahwa format debat Pilpres 2024 jelas merupakan kemunduran.

istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan jadwal debat untuk capres-cawapres. Dalam lima kali debat yang digelar KPU, seluruhnya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU telah menetapkan format debat Pilpres 2024. Dalam lima kali debat yang digelar KPU, seluruhnya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres.

Tidak ada gelaran debat khusus yang dihadiri hanya oleh Capres saja atau Cawapres saja.

"Lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja, proporsi bicaranya yang berbeda. Pada saat debat capres, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya untuk cawapres lebih banyak," kata Ketua KPU Hasyim Asyari.

Baca juga: Materi Debat Capres-Cawapres 2024, Digelar 5 Kali, Mulai Perdana 12 Desember 2023

Untuk diketahui pada debat Pilpres 2019 lalu, dari lima gelaran debat, dua khusus diperuntukkan untuk Capres-Cawapres, dua debat khusus untuk Capres, dan satu kali debat untuk Cawapres saja.

Perubahan format debat tersebut menimbulkan polemik.

Tambah Kecurigaan Publik ke KPU

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan pun menilai, bahwa format debat Pilpres 2024 jelas merupakan kemunduran.

"Dari sisi hak konstitusional warga negara, publik dirugikan karena mereka tidak diberikan ruang untuk mendapatkan referensi yang memadai tentang figur kepemimpinan otentik pada masing-masing kandidat pemimpin, baik Capres maupun Cawapres, sebelum rakyat menentukan pilihannya di bilik suara pada 14 Februari 2024," kata Halili kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

Halili pun menyoroti hal yang lebih serius lagi yakni.KPU semakin menebalkan kecurigaan publik bahwa patut diduga KPU tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka.

Kecurigaan demikian rasional, sebab keputusan KPU hadir di tengah beberapa konteks yang sangat kasat mata.

Pertama, Putusan MK 90/2023 yang memberikan jalan bagi anak Presiden sekaligus keponakan Ketua MK saat itu, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang sebagai Calon Wakil Presiden bagi Calon Presiden Prabowo Subianto.

Sebagaimana diketahui bersama, secara substantif maupun prosedural Putusan tersebut bermasalah dan, dalam berbagai pernyataan publik, SETARA menyebutnya sebagai kejahatan konstitusional (constitutional evil).

Kedua, putusan MKMK yang pada pokoknya menegaskan bahwa secara kelembagaan MK 'terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023', melalui Ketua MK yang sudah diberhentikan, yaitu Anwar Usman, ipar Presiden sekaligus Paman Cawapres Gibran.

Ketiga, pernyataan publik Ketua KPK Periode 2015-2019, Agus Rahardjo bahwa saat KPK mengungkap kasus korupsi E-KTP dan menetapkan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto, sebagai tersangka, Presiden Jokowi marah dan meminta KPK untuk menghentikan pengungkapan kasus korupsi E-KTP.

Di mana, KPK dalam kenyataannya menolak permintaan Presiden. Pernyataan Agus dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata.

Konteks tersebut tentu menguatkan kecurigaan publik bahwa terdapat kekuatan politik (yang mengarah pada Istana Negara) yang kerapkali menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara lainnya.

"KPU seharusnya menimbang sentimen publik terkait kepercayaan mereka pada penyelenggaraan Pemilu sebagai ‘pertaruhan terakhir’ kelembagaan demokrasi, yang semakin surut (regressive) dan mengarah pada otoriterisme _(leading to authoritarianism). Namun, dengan keputusan mengenai format debat Pilpres 2024, KPU telah menebalkan kecurigaan publik mengenai intervensi kekuasaan eksternal atas KPU," papar Halili.

Dia pun menilai, sikap publik yang mencurigai keputusan KPU menguntungkan salah satu Cawapres, yang gagasan dan kepemimpinan otentiknya sedang dinanti publik dalam Debat Pilpres 2024, merupakan kecurigaan yang masuk akal.

"Dalam konteks itu, KPU telah mempertaruhkan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi," pungkasnya.

Baca juga: KPU Ubah Format Debat Capres-cawapres, Begini Respons Politisi Demokrat

Cuma Akal-akalan KPU

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengakali format debat capres cawapres.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan format debat harusnya dikhususkan baik untuk capres pun cawapres sebagaimana aturan tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Jadi kalau mengatakan debat ini tetap lima kali dan capres dan cawapres itu akan hadir dalam setiap debat, yang beda itu cuma format bicaranya, porsi bicaranya. Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima," ujar Todung dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Sabtu (2/12/2023).

"Kita mesti konsisten menjalankan apa yang tertulis dalam undang-undang, kecuali kalau undang-undang ini diubah," sambungnya.

Lebih lanjut, Todung menegaskan ihwal rakyat punya hak untuk menilai siapa capres dan cawapres mereka. Dengan format debat yang berbeda dari Pemilu 2029 ini maka rakyat tidak mendapatkan haknya dan berakhir mendapatkan pemimpin dengan cara seperti memilih kucing dalam karung.

"Ya seharusnya kan kita tidak memilih kucing dalam karung, kita perlu tahu secara transparan, secara total, siapa capres, siapa cawapres, apa visi, apa komitmen, apa kesiapan mereka, nah itu yang kita mesti lakukan," tuturnya.

Sehingga dalam pandangan TPN Ganjar Mahfud, format ideal adalah tiga kali debat untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Baca juga: Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Kompak Kritik KPU Terkait Perubahan Format Debat Capres-Cawapres

KPU Jelaskan Tetap Ada Debat Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan ihwal tetap digelarnya debat cawapres di dalam tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Dalam lima kali debat, tiga debat bakal dipersiapkan untuk capres dan dua debat untuk cawapres.

Hanya saja dalam setiap debat, baik capres dan cawapres, sama-sama bakal didampingi oleh pasangan masing-masing. Hal ini berarti debat capres bakal didampingi oleh cawapres, pun sebaliknya.

"Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).

"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," sambungnya.

Nantinya, berdasarkan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, yang menjadi aktor utama dalam debat adalah capres atau cawapres itu sendiri. Tergantung saat itu debat diperuntukkan bagi capres atau cawapres.

"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan," tutur Idham.

Begitu juga sebaliknya dalam debat cawapres. Sementara, pasangan masing-masing hanya sebagai pendamping.

Hal itu, tegas Idham, tidak melanggar perundang-undangan pemilu.

Aturan soal debat capres cawapres ini juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan semua pasangan calon peserta Pilpres 2024 bakal hadir lengkap dalam lima kali debat capres-cawapres mendatang.

"Lima kali debat ini kan calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres, dan ada 2 kali debat cawapres," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantornya, Kamis (30/11/2023).

Namun begitu, meski debat itu telah dipersiapkan jatah bagi capres dan cawapres, Hasyim mengatakan para peserta Pilpres itu tetap hadir secara lengkap.

"Pada dasarnya dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir," katanya.

Perlunya pasangan calon hadir lengkap dalam setiap debat juga supaya publik dapat melihat teamwork atau kerja sama masing-masing capres cawapres.

Baca juga: Anies Terkejut KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024: Kami Belum Pernah Diajak Bicara 

Debat Perdana

Debat perdana capres cawapres bakal berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengkonfirmasi ihwal debat bakal berlangsung pada tanggal 12 Desember 2023, pukul 19.00 WIB

"Iya benar, rencananya demikian," kata Hasyim saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

KPU RI telah merancang tema debat capres cawapres peserta Pilpres 2024. Adapun berikut tema debat capres cawapres Pilpres 2024:

- Debat pertama: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

- Debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.

- Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.

- Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.

- Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni:

 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan capres cawapres mendatang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved