Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2024

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Anies: KPK Menurut Saya Terlalu Longgar

Anies Baswedan buka suara soal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Anies Baswedan di Hall A Basket Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan buka suara soal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait persoalan tersebut, Anies Baswedan mengatakan bahwa kebijakan yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dinilainya cukup longgar.

Pasalnya menurut eks Gubernur DKI Jakarta tersebut, seharusnya komisioner ataupun pegawai KPK sekalipun jika dalam menjalankan tugas terbukti melanggar kode etik maka yang bersangkutan harus bersedia mundur.

"Jadi bukan sebatas (melanggar) hukum bahkan menurut saya saat ini terlalu longgar, untuk KPK standarnya kode etik bukan pelanggaran hukum dsn itu harus dijaga," kata Anies di Hall A Basket Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Status Tersangka, Dicekal, Dicopot dari Kursi Pimpinan KPK, Kapan Firli Bahuri Ditahan?

Anies pun menilai bahwa jika nantinya ia terpilih sebagai presiden di Pemilu 2024 mendatang, dirinya ingin agar para komisioner KPK menandatangani surat pernyataan pengunduran diri jika terbukti melanggat etik.

Menurutnya kode etik dalam menjalankan tugas di KPK sebagai hal yang vital guna melakukan kerja dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Kubu Firli Bahuri Tuding Kasus Dugaan Pemerasan Rekayasa Polisi: Memangnya Rakyat Itu Bodoh

"Jadi melanggat kode etik saya harus mundur, kenapa karena di lembaga ini kita titipkan amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi kalau yang membersihkan tak menjaga etika," katanya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved