Pilpres 2024
Anies Baswedan Soroti Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan: KPK Harusnya Jadi Contoh
Anies Baswedan berkomentar soal Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres) Anies Baswedan berkomentar soal Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih.
"Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan. Jadi aturan hukum ditegakkan tidak tebang pilih, tujuannya menghadirkan rasa keadilan, itu yang penting dijaga," kata Anies Baswedan di Hotel Le Meridian, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Seharusnya, dikatakan Anies, marwah KPK dapat dijaga.
Sebab, menurut dia, KPK merupakan salah satu lembaga penegakan hukum yang dapat menjadi contoh.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, YLBHI: Bukti Bohongnya Narasi UU Baru Menguatkan KPK
"Karena Komisi Pemberantasan Korupsi ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh. Karena itu harus selalu terjaga," tandasnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah proses penyidikan.
Baca juga: Firli Bahuri, Ketua KPK Sarat Kontroversi: Pernah Temui Pihak Berperkara, Kini Jadi Tersangka
Dalam kasus Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.