Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Soal Gibran Hadiri Acara Desa Bersatu, Anies Pilih Tak Ambil Pusing: Itu Hak Kita untuk Memilih

Anies Baswedan tidak mempermasalahkan soal Gibran yang hadir dalam acara Desa Bersatu di GBK, sebut hal itu merupakan hak pilih masing-masing.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan di kawasan Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023) - Anies Baswedan tidak mempermasalahkan soal Gibran yang hadir dalam acara Desa Bersatu di GBK, sebut hal itu merupakan hak pilih masing-masing. 

TRIBUNNEWS.COM - Usai menghadiri acara Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Minggu (19/11/2023) lalu, calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka kini menjadi sorotan.

Pasalnya, Wali Kota Solo itu disebut-sebut mendapat dukungan dari sejumlah perangkat desa dan dinilai melanggar Undang-undang Pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, kepala desa dan perangkat desa dilarang untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam Pemilu. 

Menanggapi hal itu, calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan mengakui tidak mempermasalahkan mengenai dukungan kepala desa dan perangkat desa kepada Gibran. 

Lantaran, kata Anies, hal itu berkaitan dengan hak pilih masing-masing.

"Iya nggak apa-apa, itu hak kita untuk ambil pilihan," kata Anies di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

"Tapi, satu hal yang pasti kalau mau perubahan di sinilah tempatnya," ujarnya.

Namun, di sisi lain, kubu Anies-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) justru mengkritik acara Desa Bersatu yang dihadiri putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Baca juga: Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Puskapol UI Samakan Era Soeharto

Bahkan, kubu AMIN mempertimbangkan akan melaporkan acara tersebut ke Badan Pengawas Pemiliha Umum (Bawaslu) RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara AMIN, Surya Tjandra yang meyayangkan sikap Gibran karena hadir dalam acara itu.

"Ini merupakan tindakan berbahaya dan kami mempertimbangkan untuk melaporkan insiden ini ke Bawaslu sebagai pembelajaran bagi kita semua, termasuk kami sendiri di Tim AMIN," kata Surya saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).

Dalam hal in, menurut Surya, Gibran seolah memberi bukti bahwa publik harus benar-benar mengawasi Pemilu 2024.

Terutama, terkait pengerahan perangkat negara ke dalam kepentingan politik sesaat untuk kekuasaan. 

Sementara, pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, melarang kepala desa hingga perangkat desa terlibat langsung, partisan hingga dukungan dalam kepemiluan.

Baca juga: Pengamat Ungkap Skenario Istana Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Surya pun menekankan, soal pentingnya menjaga netralitas politik perangkat desa.

"Netralitas perangkat desa krusial untuk tersedianya pelayanan publik yang efisien dan adil," kata dia.

Dikatakan Surya, netralitas perangkat desa juga membantu mencegah diskriminasi dan memastikan keputusan dibuat sepenuhnya berdasar meritokrasi, bukan favoritisme dan pengaruh.

"Dengan kata lain integritas adalah tiang pancang dari tata kelola desa yang baik. Ia meyakinkan warga bahwa negara memang bekerja untuk kepentingan mereka, bukan hanya untuk kalangan tertentu."

"Dan ini vital bagi kesejahteraan ekonomi dan kebaikan masyarakat secara umum. Sayangnya persis ini yang secara terang benderang sedang dilanggar oleh pak cawapres tanpa malu sedikit pun," kata Surya.

TPN Ganjar-Mahfud Tengah Kumpulkan Bukti agar Bisa Segera Lapor ke Bawaslu

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy saat konferesi pers di Media Center TPN, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023) - Kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud akan lapor ke Bawaslu soal acara Desa Bersatu yang dihadiri oleh Gibran, dinilai langgar UU Pemilu.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy saat konferesi pers di Media Center TPN, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023) - Anies Baswedan tidak mempermasalahkan soal Gibran yang hadir dalam acara Desa Bersatu di GBK, sebut hal itu merupakan hak pilih masing-masing. (Istimewa)

Tak hanya kubu AMIN, kubu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diketahui juga akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

Saat ini, kubu Ganjar-Mahfud pun tengah menginventarisir bukti-bukti yang ada untuk dilaporkan segera.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy.

"Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera," dalam jumpa pers di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (20/11/2023).

"Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan kok dari Tim Pemenangan Nasional," lanjutnya.

Ronny menyesali adanya pengerahan para perangkat desa itu, karena menurutnya, acara tersebut bukan hanya sebatas silaturahmi, melainkan bentuk kampanye karena ada yang mengenakan baju nomor 02.

"Ada yang pakai baju 02 dan itu terlihat jelas dan ada deklarasi dukungan," kata Ronny.

Dalam hal ini, Ronny menegaskan, dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar UU Pemilu.

"Ada dua aturan yang menegaskan netralitas yakni Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu."

"Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana," katanya. 

Ronny pun meminta agar Bawaslu tak hanya tegas kepada pasangan capres-cawapres tertentu di Pilpres 2024.

"Harapannya Bawaslu bisa secara tegas dan imprasial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu," ujarnya.

Terpisah, cawapres Mahfud MD juga turut menanggapi megenai hal tersebut.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini tak berkomentar banyak mengenai mobilisasi aparat desa itu.

Ia menyerahkan semuanya kepada masyarakat.

"Ya sudah yang nanggapi masyarakat saja," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/11/2023).

TKN Prabowo-Gibran Bantah Ada Deklarasi

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono membantah dalam Acara Desa Bersatu itu ada kegiatan dukungan politik secara praktis kepada Gibran, apalagi kampanye.

Budisatrio menegaskan, kehadiran Gibran dalam acara tersebut sepenuhnya untuk menyerap aspirasi.

“Dari sisi TKN Prabowo-Gibran, agenda ini murni merupakan kegiatan menyerap aspirasi, yang minggu lalu dilakukan oleh organisasi-organisasi desa," ucap Budisatrio.

Kendati demikian, Budisatrio menilai wajar ada kritikan terhadap acara silaturahmi tersebut.

"Silakan dilaporkan kepada pihak yang berwenang, seperti Bawaslu. Dari sisi Prabowo-Gibran, kami tunduk pada setiap proses hukum," tegas Budisatrio.

Pernyataan Budisatrio itu juga senada dengan penjelasan Gibran saat pertama kali disinggung mengenai dirinya yang hadir dalam acara tersebut.

Gibran mengatakan ia saat itu lebih memikirkan cara menyerap aspirasi para kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.

"Kalau masalah dukung mendukung itu nanti saja," kata Gibran ditemui di Arena GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

"Kita carikan solusi terbaik dulu, kita serap dulu apa saja permasalahannya. Kalau dukung mendukung nanti saja," tambahnya.

Kemudian, dalam kesempatan berbeda, Gibran menjelaskan bahwa dirinya datang ke acara sebagai tamu undangan.

Namun, Gibran juga menyatakan siap jika ditegur oleh Bawaslu karena hal yang dipermasalahkan tersebut.

"Kalau ada teguran nanti kami terima tegurannya," ujar Gibran, saat ditemui di Balai Kota Solo, dikutip dari TribunSolo.com, Selasa (21/11/2023).

"Yang jelas saya datang sebagai undangan. Saya datangnya pas penutupan," tambahnya.

PAN Nilai Prabowo Gibran Tak Langgar UU Pemilu dan UU Desa

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi - Kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud akan lapor ke Bawaslu soal acara Desa Bersatu yang dihadiri oleh Gibran, dinilai langgar UU Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi. (Tribunnews.com/Ibriza)

Soal Gibran yang menghadiri acara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menilai hal tersebut tak melanggar UU Pemilu.

Pasalnya, di acara tersebut tak ada ajakan verbal untuk memilih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 mendatang.

Namun, hanya sebuah acara yang dikemas dalam bentuk silaturahmi saja.

"Di acara tersebut tidak ada ajakan secara verbal untuk memilih atau mencoblos Prabowo-Gibran," kata Viva kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Viva pun memastikan, pihaknya mengetahui dan taat pada UU Pemilu, khususnya pasal 280 ayat 2, yakni: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa. 

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Acara tersebut ada dan Gibran diundang karena kepala daerah serta perangkat desa senang dengan program yang digaungkan paslon Prabowo-Gibran.

"Karena sebagian besar kepala desa maupun perangkat desa sangat senang atas program Prabowo Gibran yang memberikan dana desa sebesar Rp5 miliar per tahun, perbaikan infrastruktur desa, menjadikan desa sebagai lumpung pangan nasional, dan program lainnya," ucapnya.

Viva pun meminta, agar acara tersebut tak dipermasalahkan.

Untuk diketahui, PAN merupakan salah satu partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung capres-cawapres Prabowo-Gibran

Pernyataan Viva itu juga senada dengan Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas yang menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan deklarasi.

"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7. Ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi," ungkapnya.

Ditegaskan Asri, anggotanya dari teman-teman penggerak desa sudah tahu apa yang harus dilakukan.

"Kalau teman-teman penggerak desa ini tahu apa yg dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata Asri.

"Yang pasti buat kami adalah teman-teman yang namanya kepala desa, BPD, perangkat desa kalau sudah menyatu rasanya gampang untuk menggerakkan desa," tegasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Milani Resti/Reza Deni/Fersianus Waku)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Respons Gibran soal Bawaslu Akan Panggil Panitia Acara Deklarasi Kades Dukung Prabowo-Gibran.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved