Pilpres 2024
Banjir Kritik Deklarasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Wapres juga Buka Suara
Deklarasi kepala desa mendukung Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, GBK Minggu kemarin dibanjiri kritik dari berbagai pihak.
TRIBUNNEWS.COM - Acara yang dihadiri ribuan perangkat desa untuk mendukung capres-cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Indonesia Arena, GBK, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) menuai banjir kritikan.
Padahal berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertulis bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres.
Jika melanggar, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Aturan semacam ini juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana kepala hingga perangkat desa yang terlibat kampanye bakal dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis.
Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 29, 30, 51, dan 52 UU Desa.
Kini, gelaran acara itu diwarnai kritik dari beberapa pihak termasuk dari tim pemenangan capres-cawapres lainnya seperti Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Bertemu Pengurus Apdesi, Presiden Jokowi Minta Kepala Desa Ikut Jaga Pemilu Agar Kondusif dan Lancar
Bahkan, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin turut buka suara soal acara ini.
Bagaimana respons mereka?
TPN Ganjar-Mahfud
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) seperti perangkat desa tidak boleh secara terbuka mendukung salah satu capres-cawapres.
Ronny mengatakan aturan itu sudah tertuang dalam Pasal 280 UU Pemilu 2017 dan UU ASN.
"Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana," katanya dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Terkait acara mendukung Prabowo-Gibran, Ronny meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut perangkat desa yang mendukung dan hadir di dalamnya.
Menurutnya, Bawaslu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat ketika ditemukan pelanggaran dalam acara deklarasi Prabowo-Gibran tersebut.
"Harapannya Bawaslu bisa secara tegas dan imparsial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada calon tertentu," ujar Ronny.
Secara lebih luas, Ronny mengatakan deretan peristiwa selama proses Pilpres 2024 ini dikhawatirkan akibat adanya intervensi dari pihak pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut lantaran anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Ini harus menjadi perhatian kita dan aware," kata Ronny.
Puan Maharani

Terpisah, Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani juga buka suara soal perangkat desa mendeklarasikan untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Puan pun mengutip pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa tidak ada aturan yang dilanggar terkait dukungan perangkat desa ke salah satu capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Saya baru membaca berita kemudian Kemendagri mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam pemilu," kata Puan usai bertemu Presiden Jokowi bersama empat ketua parlemen negara anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Ribuan Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Puan: Kemendagri Sebut Tidak Ada Aturan yang Larang
Kendati demikian, Puan meminta agar Pemilu 2024 secara keseluruhan dapat berjalan damai, jujur, dan adil.
Selain itu, dia juga berharap agar Pilpres 2024 tidak memecah belah masyarakat.
"Memang tidak ada aturan namun saya berharap semua elemen bangsa, bisa sama sama menjaga pemilu berjalan baik, jujur, adil, netral tanpa kita jadi terpecah-pecah," katanya.
Kubu Anies-Cak Imin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menilai hak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung capres-cawapres.
Namun, menurutnya, memang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) condong untuk mendukung Prabowo-Gibran.
"Masanya memang deklarasi walau belum ada jadwal kampanye. Jadi hak semua, tinggal tetap dijaga etikanya."
"Yang agak mengherankan memang sebelumnya, APDESI atau yang menyebut sebagai APDESI justru dekat dengan partai tertentu tapi sekarang nampaknya mengarah ke pasangan nomor 2, ini menarik," tuturnya dalam pesan suara kepada Tribunnews.com, Senin (20/11/2023).
Berkaca dari peristiwa ini, Mardani berharap masyarakat dan media mampu mengontrol kampanye tiap paslon apakah sesuai dengan etika khususnya penggunaan aparat, alat kekuasaan, dan kebijakan publik yang menguntungkan salah satu paslon.
Di sisi lain, Mardani pun menganggap KPU dan Bawaslu sudah bekerja maksimal dalam pengawasan di Pemilu dan Pilpres 2024.
Namun, terkait dukungan perangkat desa ke Prabowo-Gibran, Mardani melihat sebagai langkah cerdik dari tim sukses mereka.
Kembali lagi, dia menegaskan agar para paslon tetap mengedepankan etika dalam masa kampanye ini.
"Ini lagi-lagi terkait etika, etika, etika. Susah demokrasi akan maju jika tidak ada etika khususnya bagi pemegang kekuasaan," tukasnya.
Wapres Ma'ruf Amin

Wapres, Ma'ruf Amin pun turut mengomentari soal dukungan perangkat desa ke Prabowo-Gibran.
Dalam pernyataannya, dia meminta agar seluruh ASN termasuk TNI-Polri harus netral dalam gelaran Pemilu dan Pilpres 2024.
“Saya kira aturannya sudah jelas bahwa TNI, Polri, ASN itu tidak boleh (memihak), harus netral lah, tidak boleh memihak. Presiden ini juga sudah bilang bahwa ada perintah untuk netral. Jadi saya kira dari tataran aturan dan sebagainya itu sudah,” kata Ma'ruf Amin usai hadir di acara Santripreneur Award 2023 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ma'ruf Amin pun meminta agar Bawaslu turut memperketat pengawasan dan memproses jika ada pengaduan Pemilu.
"Nah di lapangan ini saya kira yang perlu itu pengawasannya dari Bawaslu ya, untuk terus melakukan pengawasan yang ketat dan menerima aduan-aduan laporan yang disampaikan untuk diproses, ya," ujarnya.
Dia juga mengajak kepada masyarakat untuk turut melaporkan jika ada pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Saya kira rakyat ikut jadi pengawas dan menyampaikan kepada Badan Pengawas," katanya.
Amin pun mengajak agar Bawaslu berani untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan jika memang ditemukan pelanggaran.
“Kalau badan pengawasnya itu tidak berani mengambil langkah, ya tentu ini saya kira tidak efektif itu pengawasannya. Jadi saya minta badan pengawas menjalankan tugasnya dengan baik, saya kira itu,” katanya.
Perludem
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai dukungan perangkat desa ke Prabowo-Gibran adalah wujud benih-benih pelanggaran dalam masa kampanye Pilpres 2024.
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana mengatakan aksi semacam ini harus menjadi peringatan serius.
Ihsan mengungkapkan dukungan semacam ini bisa menjadi awal pelanggaran-pelanggaran lainnya dalam Pemilu 2024.
"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin.
Ihsan pun meminta Bawaslu bertindak meski dukungan tersebut dilakukan di luar Pemilu 2024 di mana dalam UU Pemilu Pasal 282 dan 940, aparat desa harus netral selama masa kampanye.
Sehingga, dia mendesak agar Bawaslu tidak melihat aturan itu dengan cara kacamata kuda.
Hal tersebut lantaran tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan.
"Apa yang dilakukan oleh Asosiasi Kepala Desa sangat potensial terjadi pelanggaran dari Pasal 280 dan Pasal 282 UU Pemilu," katanya.
Ihsan mengungkapkan penindakan terhadap deklarasi semacam ini perlu dilakukan lantaran merupakan wujud pencegahan agar perangkat desa tidak ikut kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Jika Bawaslu tidak bersikap dan merespon, isu ini akan menjadi pertanyaan publik dan tidak ada informasi yang diterima publik apakah memang dibolehkan atau memang melanggar," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.