Pilpres 2024
Kapten Timnas AMIN Bukan dari Internal Partai, NasDem: Untuk Jaga Fokus Pemenangan
Sahroni menilai pemilihan eks Kabasarnas Muhammad Syaugi sebagai Kapten Timnas AMIN sudah sangat tepat.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjelaskan alasan Kapten Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) bukan dari internal partai di Koalisi Perubahan.
"Pemilihan kapten bukan dari internal parpol sangat masuk akal. Ini untuk menjaga fokus benar-benar hanya untuk pemenangan AMIN. Kalau dari partai kan, kader harus juga memikirkan partai mereka," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Sahroni menilai pemilihan eks Kabasarnas Muhammad Syaugi sebagai Kapten Timnas AMIN sudah sangat tepat.
"Beliau tentara yang terkenal cerdas dan memiliki kemampuan manajemen dan leadership yang baik," kata dia.
Baca juga: Profil 3 Ketua Tim Pemenangan Capres-Cawapres: Arsjad Rasjid, Rosan Roeslani, dan Muhammad Syaugi
Sahroni juga menjawab soal jumlah susunan Timnas AMIN tak sebanyak tim pemenangan dua pasangan calon lainnya.
Dia mengutip pernyataan Anies yang menyebut bahwa timnas itu hanya formalitas.
"Sejatinya yang bekerja adalah gabungan tenaga-tenaga relawan, kader partai, dan rakyat yang tidak butuh formalitas. Yang penting bekerja untuk cita-cita perubahan ke arah Indonesia yang lebih bahagia serakyat-rakyatnya," ucap Sahroni.
"Saya pun tentu akan ikut berjuang dan tetap berkoordinasi dengan timnas. Namun dengan pendekatan yang berbeda," pungkas Sahroni.
Seperti diketahui ada tiga partai politik yang bergabung dalam Koalisi Perubahan mendukung AMIN di Pilpres 2024.
Tiga partai itu adalah PKS, Partai Nasdem, dan PKB.
Sebelumnya, Susunan Tim Pemenangan Nasional pasangan AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) resmi diumumkan.
Eks Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus didapuk menjadi kapten tim.
"Kapten tim yakni bapak Muhammad Syaugi Alaydrus," kata Anies di Rumah Tim Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023), disambut tepuk tangan dari Struktur Tim Pemenangan yang hadir.
Saat Anies mengumumkan Syaugi sebagau Kapten Tim Pemenangan AMIN, eks Kabasarnas itu langsung berdiri menyapa rekan media yang hadir.
Kemudian Anies juga membacakan portofolio Syaugi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyoroti jabatan Syaugi yang pernah menjadi Kepala Basarnas.
"Mudah-mudahan membawa kita terbang makin tinggi dan dengan pengalaman, beliau sebagai Kepala Badan pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Insya Allah beliau akan bekerja bersama untuk sama-sama menyelamatkan bangsa Indonesia," ujar Anies.
Anies mengatakan pengumuman ini bukan berarti kerja-kerja pasangan Anies-Muhaimin baru dimulai.
Dia menyebut pengumuman tim sukses untuk pasangan capres dan cawapres ini memenuhi syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ketika ini diumumkan itu bukan ini baru mau kerja, selama ini sudah banyak bekerja begitu banyak di banyak tempat," tandas Anies.
Berikut Susunan Tim Pemenangan AMIN yang diumumkan hari ini.
1. CAPT: MUHAMMAD SYAUGI ALAYDRUS
2. CO-CAPT 1: SUDIRMAN SAID
3. CO-CAPT 2: THOMAS TRIKASIH LEMBONG
4. CO-CAPT 3: AL MUZZAMMIL YUSUF
5. CO-CAPT 4: NIHAYATUL WAFIROH
6. CO-CAPT 5: AZRUL TANJUNG
7. CO-CAPT 6: NASIRUL MAHASIN
8. CO-CAPT 7: LEONTINYS ALPHA EDISON
9. CO-CAPT 8: YUSUF MUHAMMAD MARTAK
10. CO-CAPT 9: KI KRT H LEBDO NAGORO ANOM SUROTO (KI ANOM SUROTO)
11. CO-CAPT 10: MUHAMMAD JUMHUR HIDAYAT
12. CO-CAPT 11: MAKSUM FAQIH
13. CO-CAPT 12: SUYOTO
14. SEKJEN: NOVITA DEWI
15. BENDAHARA: GEDE WIDIADE
16. TIM HUKUM NASIONAL: ARI YUSUH AMIR
,
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.