Pilpres 2024
Tak Tanggalkan Jabatan Wali Kota Solo, Gibran Mengaku Bakal Kampanye Di Luar Jam Kerja
Gibran Rakabuming menjawab saat ditanya apakah mengundurkan diri atau hanya mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo saat telah memasuki masa kampanye.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka menjawab saat ditanya apakah mengundurkan diri atau hanya mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo saat telah memasuki masa kampanye.
Gibran menyatakan dirinya akan melakukan kampanye di luar jam kerja.
Hal ini pun telah dilakukannya selama beberapa pekan terakhir.
Terakhir, Gibran berkunjung ke Palembang, Lampung, dan Bangka Belitung untuk menemui masyarakat.
Semuanya pun dilakukannya di luar jam kerja.
"Untuk yang sudah berjalan sekarang saya biasanya kunjungan ke tempat-tempat ke lokasi seperti kemarin di Palembang di Lampung di Bangka Belitung jadi saya lakukan di luar jam kerja. Sabtu-Minggu. Jadi biasanya saya berangkat jumat malam," kata Gibran di area 47 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Gibran pun mengaku mengambil cuti saat mengikuti agenda pengundian nomor urut Capres-Cawapres pada Selasa (14/11/2023) hari ini.
Baca juga: Perbandingan Susunan Tim Sukses Pilpres 2024: Timnas Amin, TPN Ganjar-Mahfud, TKN Prabowo-Gibran
Ia hanya mengambil cuti satu hari.
"Kalau khusus hari ini saya cuti satu hari. Jadi besok masih ngantor. Jadi selama ini itu yang saya lakukan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan penyelenggara negara yang menjadi calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 dilarang memakai jabatannya untuk keuntungan pribadi.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan bahwa aturan itu berlaku kepada pejabat penyelenggara negara yang tengah menjabat apapun.
Termasuk, menteri, kepala daerah, maupun yang menjabat anggota legislatif.
Baca juga: Bobby Diusulkan Dipecat dari PDIP karena Dukung Prabowo, Gibran Bilang Begini
"Kan ada ketentuan siapapun pejabat penyelenggara negara itu tidak boleh atau dilarang ya menggunakan kewenangan otoritasnya untuk membuat tindakan-tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu termasuk pasangan calon, saya kira ketentuan itu juga sudah berlaku sejak Pemilu 2019," kata Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Ia pun meyakini semua pihak yang kini maju sebagai capres maupun cawapres sudah mengerti mengenai larangan tersebut.
Nantinya, Bawaslu RI bakal turut ikut memantau pergerakan setiap capres dam cawapres.
"Siapa pun yang terlibat dalam pemilu ini apalagi orang-orang yang sedang menduduki jabatan tertentu menteri atau setingkat menteri, kami meyakini beliau-beliau paham lah dengan ketentuan ini dan tentu kan kontrolnya tidak hanya diri sendiri, kan ada Bawaslu, ada masyarakat, ada teman-twman media mengontrol atau mengawasi itu," katanya.
Di sisi lain, Hasyim menyatakan bahwa para menteri yang kini maju menjadi capres maupun cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya.
Mereka hanya diwajibkan untuk mengambil cuti saja.
"Awalnya ya menurut undang-undang kan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi kemudian ketentuan itu kan di judicial review di Mahkamah Konstitusi yang ketentuannya menjadi tidak perlu mengundurkan diri tapi yang penting mendapatkan persetujuan dari presiden dan mendapatkan izin untuk cuti," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ada tiga pasangan calon yang telah resmi mendaftarkan ke KPU.
Pertama, pasangan Anies Baswedan yang juga eks Gubernur DKI Jakarta dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang juga Wakil Ketua DPR RI.
Selain itu, ada pasangan Ganjar Pranowo yang juga eks Gubernur Jawa Tengah dan Mahfud MD yang juga Menteri Koordinator Polhukam RI.
Terakhir, ada pasangan Prabowo Subianto yang juga Menteri Pertahanan RI dan juga Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Solo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.