Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Tak Tanggalkan Jabatan Wali Kota Solo, Gibran Mengaku Bakal Kampanye Di Luar Jam Kerja

Gibran Rakabuming menjawab saat ditanya apakah mengundurkan diri atau hanya mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo saat telah memasuki masa kampanye.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka tampil nyentrik dengan pin meme Jackie Chan saat menghadiri pengundian nomor urut capres-cawapres 2024 di KPU di Jalan Teuku Cik Ditiro, Nomor 56, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (14/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka menjawab saat ditanya apakah mengundurkan diri atau hanya mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo saat telah memasuki masa kampanye.

Gibran menyatakan dirinya akan melakukan kampanye di luar jam kerja.

Hal ini pun telah dilakukannya selama beberapa pekan terakhir.

Terakhir, Gibran berkunjung ke Palembang, Lampung, dan Bangka Belitung untuk menemui masyarakat.

Semuanya pun dilakukannya di luar jam kerja.

"Untuk yang sudah berjalan sekarang saya biasanya kunjungan ke tempat-tempat ke lokasi seperti kemarin di Palembang di Lampung di Bangka Belitung jadi saya lakukan di luar jam kerja. Sabtu-Minggu. Jadi biasanya saya berangkat jumat malam," kata Gibran di area 47 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).

Gibran pun mengaku mengambil cuti saat mengikuti agenda pengundian nomor urut Capres-Cawapres pada Selasa (14/11/2023) hari ini.

Baca juga: Perbandingan Susunan Tim Sukses Pilpres 2024: Timnas Amin, TPN Ganjar-Mahfud, TKN Prabowo-Gibran

Ia hanya mengambil cuti satu hari.

"Kalau khusus hari ini saya cuti satu hari. Jadi besok masih ngantor. Jadi selama ini itu yang saya lakukan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan penyelenggara negara yang menjadi calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 dilarang memakai jabatannya untuk keuntungan pribadi.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan bahwa aturan itu berlaku kepada pejabat penyelenggara negara yang tengah menjabat apapun.

Termasuk, menteri, kepala daerah, maupun yang menjabat anggota legislatif.

Baca juga: Bobby Diusulkan Dipecat dari PDIP karena Dukung Prabowo, Gibran Bilang Begini

"Kan ada ketentuan siapapun pejabat penyelenggara negara itu tidak boleh atau dilarang ya menggunakan kewenangan otoritasnya untuk membuat tindakan-tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu termasuk pasangan calon, saya kira ketentuan itu juga sudah berlaku sejak Pemilu 2019," kata Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Ia pun meyakini semua pihak yang kini maju sebagai capres maupun cawapres sudah mengerti mengenai larangan tersebut.

Nantinya, Bawaslu RI bakal turut ikut memantau pergerakan setiap capres dam cawapres.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved