Pilpres 2024
Bawaslu Mulai Investigasi Dugaan Pengerahan Aparat Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Jawa Timur
Bawaslu RI bakal memulai investigasi ihwal dugaan pengerahan oknum aparat kepolisian dalam pemasangan baliho pasangan Prabowo-Gibran.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bakal memulai investigasi ihwal dugaan pengerahan oknum aparat kepolisian dalam pemasangan baliho pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, dugaan pengerahan aparat untuk pemasangan baliho itu terjadi di kawasan Jawa Timur
"Yang jelas ada isu yang beredar kami sedang investigasi apakah benar. Kalau tidak benar kan ini namanya memanas-manasi kan, jadi berita itu harus kita periksa," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).
Investigasi yang dilakukan Bawaslu ini guna mencari tahu kebenaran dugaan pengerahan aparat itu. Bagja menyebut investigasi itu dilakukan oleh jajaran Bawaslu di daerah.
"Kita tunggu teman-teman di tingkat kabupaten/kota sedang melakukan investigasi terhadap permasalahan itu," tandasnya.
Sebelumnya, info pemasangan baliho oleh oknum aparat ini disampaikan oleh Julius Ibrani, selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI).
Ia bersama dengan perwakilan lembaga lain seperti ICW hingga WALHI menentang tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.
Hal itu kata Julius menunjukkan ketidaknetralan Polri terhadap proses pemilu. Ia menganggap jika Polri sudah melanggar tugas dan fungsi utamanya dalam bernegara.
“Tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga kemananan ketertiban masyarakat sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002, dan bukan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan Baliho,” ujar Julius dalam keterangannya.
Pernyataan senada pun dilontarkan oleh Anggota ICW, Agus S. Ia merasa tindakan Polri yang jika terbukti ikut campur tangan pada urusan capres-cawapres ini adalah sebuah perbuatan tercela.
Baca juga: Soal Isu Aparat Pasang Baliho, Pengamat Pertanyakan Fungsi Bawaslu
Sebab kekuasaan yang sudah tak digunakan semestinya dari seorang Presiden dan Polri telah mencederai Pemilu dan konstitusi negara. Selain itu, aparat kepolisian yang harusnya menjaga konstitusi juga telah melukai martabat polisi yang seharusnya netral dan tidak berpihak.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.