Pilpres 2024
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Bantah Isu Nepotisme: Yang Milih Rakyat
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, membantah isu di balik pemilihan Gibran sebagai bakal cawapres.
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid membantah isu nepotisme di balik pemilihan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Nusron menyatakan, nepotisme itu apabila seorang pejabat mengangkat anak atau kerabatnya ke dalam kekuasaan.
Sementara itu, kata Nusron, situasi berbeda dialami oleh Gibran karena nantinya akan dipilih oleh rakyat.
Baca juga: Kata Airlangga soal Kemungkinan Bobby Nasution Gabung Golkar usai Dukung Prabowo-Gibran
"Kalau dikatakan ada nepotisme? Nepotismenya di mana?" kata Nusron Wahid pada Kamis (9/11/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kalau nepotisme itu kalau presiden mengangkat menteri anaknya, pejabatnya itu appointed."
"Seorang bupati mengangkat kepala dinas atau sekretaris daerah (sekda) anaknya atau istrinya, itu namanya nepotisme," terangnya.
Ia kembali menegaskan, nantinya pasangan Prabowo-Gibran itu dipilih oleh rakyat, jadi tak ada nepotisme.
"Tapi kalau ini yang milih rakyat, yang milih ini rakyat sekali lagi. Yang milih rakyat, ya, biarkan rakyat kan jabatan elected, gak ada nepotisme," tutur Nusron.
Di sisi lain, terpilihnya Gibran menjadi bakal cawapres dimulai dengan dikabulkannya gugatan soal batas usia capres-cawapres yang diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu menimbulkan kontroversi karena Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Akibat putusan yang dianggap sarat akan konflik kepentingan tersebut, Anwar Usman banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Menanggapi hal tersebut, kemudian dibentuklah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK yang ditugaskan untuk menangani laporan soal pelanggaran kode etik kemudian memutuskan bahwa Anwar bersalah, Selasa (7/11/2023).
Ia lantas dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Kini, MK telah menunjuk sosok baru sebagai ketua, yaitu Suhartoyo pada Kamis (9/11/2023).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih memproses laporan dugaan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi ihwal batas usia minimal capres-cawapres.
Adapun para pihak yang dilaporkan antara lain Presiden Jokowi, eks Ketua MK Anwar Usman, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Iya masih (berproses) dan pasti komunikasi antara pengaduan masyarakat dengan pihak pelapor kan dilakukan. Memang SOP (standar prosedur operasi) seperti itu," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Namun, Ali tak bisa memerinci sudah sejauh mana proses yang dilakukan komisi antikorupsi terhadap laporan tersebut.
Ia menyebut hal itu termasuk dalam materi yang tidak bisa diungkap.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan setiap laporan yang masuk ke KPK pasti akan ditindaklanjuti.
Ali lantas mengimbau para pelapor yang hendak mengajukan laporan ke KPK tak perlu mengumumkan identitas diri ke publik.
Ia merujuk UU KPK yang menyebut bahwa lembaga antirasuah itu wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor.
"Kami berharap pelapor Tipikor tidak usah mempublikasikan dirinya. Karena memang ada undang-undangnya, melindunginya termasuk KPK," sebut Ali.
Laporan adanya dugaan nepotisme dalam putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres diadukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara ke KPK pada Senin (23/10/2023).
(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.