Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Jokowi enggan mengomentari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
Tribunnews/Taufik Ismail
Presiden Jokowi, di SMKN 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, (9/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Presiden enggan komentari putusan tersebut karena merupakan ranah lembaga yudikatif.

"Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," kata Presiden Jokowi, di SMKN 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, (9/11/2023).

Baca juga: Lewat Rapat Tertutup Sejak Pukul 09.00, Hakim Suhartoyo Akhirnya Terpilih Jadi Ketua MK

Di tempat berbeda, Kepala Staf Presiden Moeldoko juga menjawab hal yang sama saat ditanya mengenai putusan MKMK tersebut.

Menurut Moeldoko, pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak mau mencampuri kewenangan di wilayah yudikatif.

"Karena ini proses yudisial dalam sebuah institusi bukan di kabinet. Jadi saya tidak masuk dalam area itu,"katanya.

Diberitakan sebelumnya, MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, bahwa hakim terlapor yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Putusan itu dibacakan oleh Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11).

Baca juga: Agar Tak Jadi Beban, Setara Institute Desak Anwar Usman Undur Diri dari Jabatan Hakim MK

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved