Pilpres 2024
Putusan MKMK Tak Halangi Gibran Jadi Cawapres, Ganjar Buka Suara
Putusan MKMK yang dikeluarkan Selasa sore, (7/11/2023), tidak menghalangi Gibran untuk maju menjadi cawapres.
TRIBUNNEWS.COM – Bakal capres Ganjar Pranowo buka suara atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus pelanggaran kode etik hakim MK.
Para hakim MK dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik ketika menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres dan cawapres.
Dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK telah membuat jalan Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto terbuka.
Adapun putusan MKMK yang dikeluarkan Selasa (7/11/2023) sore, tidak menghalangi Gibran untuk maju menjadi cawapres.
Ketika ditanya tanggapannya atas putusan yang tidak mempengaruhi pencawapresan Gibran itu, Ganjar memilih untuk tidak berkomentar panjang lebar.
“Oh, enggak. Saya sih tidak akan berkomentar soal itu. Karena sudah diputuskan, ya kita menghormati keputusannya," kata Ganjar di Jakarta, Rabu, (7/11/2023), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
“Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri apa proses yang terjadi di sana," katanya menambahkan.
Baca juga: Media Asing Soroti Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Singgung soal Gibran Jadi Cawapres
Dia mengaku hanya berharap demokrasi di tanah air kelak lebih baik.
“Oh ya sudah diputuskan. Jadi, saya menghormati putusan MK dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai."
Tak pengaruhi upaya Gibran
Pakar hukum tata negara Sunny Ummul Firdaus mengatakan putusan MKMK tidak mempengaruhi putusan MK mengenai perkara nomor 90/PUU-XII/2023 tentang gugatan batas usia capres dan cawapres.
Oleh karena itu, Gibran Rakabuming Raka tetap bisa maju sebagai cawapres pendamping Prabowo pada Pilpres 2024.
"Secara teoritis, putusan 90 yang dikeluarkan MK tidak akan terpengaruh oleh putusan MKMK karena yang disidangkan (oleh MKMK) adalah perilaku hakim," kata Sunny dalam acara Kacamata Hukum yang ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews, Selasa malam, (7/11/2023).
Baca juga: Semua Pihak Diminta Hormati Putusan MKMK Pelanggaran Etik Anwar Usman, Termasuk soal Gibran Cawapres
Ketika ditanya tentang legalitas putusan perkara 90 itu, Sunny menegaskan putusan itu tetap legal.
“Secara legalitas, putusan MK nomor 90 itu legal dan bisa digunakan,“ kata akademisi Universitas Sebelas Maret itu.
"Seandainya ada masyarakat yang menginginkan putusan 90 itu tidak diberlakukan atau direvisi, maka ajukan kembali ke MK terkait dengan Pasal 169 tersebut bahwa minta tidak dikembalikan alternatif, dengan tentu saja, dengan legal reason yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya menjelaskan.
Sunny mengatakan apabila nanti ada permohonan tidak setuju dengan putusan MK itu dan dikabulkan, hal itu baru akan berlaku pada Pemilu 2029.
Oleh karena itu, Sunny menyebut upaya Gibran untuk menjadi cawapres tidak terganggu.
"Jadi, secara legalitas, sekarang capres dan cawapres Prabowo dan Gibran secara legalitas tetap menjadi capres dan bacawapres dalam posisi sudah mendaftarakan diri di KPU."
"Putusan 90 tetap berjalan, tetap legal. Bahkan, sebelum MKMK bersidang atau pembacaan putusan, ada suatu mekanisme, begitu keluar putusan dari MK karena terkait dengan pemilu, KPU harus membuat PKPU. Peraturan KPU ini harus dikonsultasikan kepada DPR dan ini sudah dilakukan kemarin," ujarnya.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Capres-Cawapres 2024: Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Beda Tipis
Sunny mengatakan masyarakat patut mengormati apa yang sudah diputuskan oleh MKMK.
“Apa yang sudah diputuskan oleh MKMK ini patut kita hormati karena tidak melihat langsung, tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada saat RPH untuk memutuskan perkara 90," ucapnya.
(Tribunnews/Febri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.