Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Gibran Bisa Gagal jadi Cawapres Prabowo usai Putusan Etik MKMK? Ini Kata Refly Harun

Refly Harun ikut menanggapi soal potensi Gibran gagal jadi Cawapres 2024 usai putusan MKMK.

Kolase Tribunnews
Refly Harun ikut menanggapi soal potensi Gibran gagal jadi Cawapres 2024 usai putusan MKMK. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan soal nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023) lalu.

Diketahui dalam putusan etik MKMK itu, Ketua MK Anwar Usman (Hakim Terlapor) yang juga paman Gibran, terbukti melakukan pelanggaran etik. (Baca: Pernyataan Anies, Ganjar, dan Prabowo Jelang Putusan MKMK Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi)

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih, dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023), mengutip mkri.id.

Banyak pihak menilai dengan terbukti adanya pelanggaran etik pada putusan MK itu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berpotensi 'lengser' sebagai cawapres Prabowo.

Baca juga: TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Lewat MKMK Gagal

Namun Refly Harun berpendapat lain, posisi Gibran sebagai Cawapres Prabowo tak akan goyah, usai putusan etik MKMK itu.

"Apakah bisa diperiksa ulang putusan MK soal pasal 169? Bisa, undang-undang itu bisa diajukan kembali untuk di-review  oleh delapan hakim konstitusi yang ada," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (8/11/2023).

Namun nantinya hasil review itu hanya berlaku untuk kasus pencapresan ataupun pencawapresan di pemilu ke depan.

Dan bukan untuk Gibran.

"Putusan MK itu paling tidak secara implisit dikatakan bisa ditinjau ulang tapi oleh hakim konstitusi itu sendiri, artinya kita ajukan lagi saja kasus yang sama tetapi undang-undang yang dijadikan objek Yudisial Review-nya adalah undang-undang yang sudah ditafsirkan oleh MK," lanjutnya.

MKMK akan umumkan hasil pemeriksaanhakim MK terkait dugaan pelanggaran etik di putusan syarat usia capres-cawapres. Nasib Gibran dan Anwar Usman?  (Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean)
MKMK akan umumkan hasil pemeriksaanhakim MK terkait dugaan pelanggaran etik di putusan syarat usia capres-cawapres. Nasib Gibran dan Anwar Usman? (Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean) ((Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean))

Baca juga: Gibran Setuju Banyak Drama di Pilpres 2024, Benarkah Jokowi Mulai Gencarkan Serangan Tipis-tipis?

Diberitakan sebelumnya, 'jalan mulus' Gibran menjadi cawapres Prabowo, satu di antaranya didukung adanya putusan MK, Senin, 16 Oktober 2023.

MK memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Satu gugatan dikabulkan, yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved