Pilpres 2024
DPR Respons Usulan PKB Soal Nomor Urut Capres-Cawapres dengan Rembukan
Guspardi Gaus menilai usulan dari PKB soal nomor urut calon presiden dan wakil presiden tidak diundi, tapi dirembukkan masih sekedar wacana.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penentuan nomor urut calon presiden dan wakil presiden tidak diundi, tapi dirembukkan. Hal itulah yang diusulkan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid.
Terkait wacana tersebut, Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, apa yang disampaikan dua petinggi partai itu baru merupakan sebuah wacana.
"Sebagai sebuah usulan, itu tentu sah-sah saja. Dengan catatan, sepanjang tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Pengamat Bilang Putusan MKMK Tidak Akan Gugurkan Putusan Gugatan Usia Capres-cawapres
Namun begitu, legislator asal Sumatera Barat ini mengingatkan, agar penentuan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dan disepakati oleh pembuat kebijakan.
"Kalau kita lihat Pasal 235 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017, di situ dinyatakan, bahwa Penetapan nomor urut Pasangan Calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman calon presiden dan wakil presiden," ungkap Guspardi.
Guspardi menambahkan, bahwa KPU akan lebih dulu menetapkan pasangan capres cawapres dalam sidang pleno KPU tertutup dan diumumkan.
Selanjutnya, penetapan nomor urut pasangan calon ini akan dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka.
"Perihal usulan penentuan nomor urut dirembukkan itu adalah masalah teknis. Bisa jadi cara pengundiannya yang perlu diatur. Apakah metodenya, itu yang perlu disepakati bersama," ujarnya.
Baca juga: Banyak Drama Korea dan Sinetron, Jokowi Sepakat dengan Prabowo: Setelah Kompetisi Rukun Lagi
Sebab itu, kata Anggota Baleg DPR RI ini, sebaiknya wacana dirembukkan atau menggunakan nomor urutan partai pengusung yang dijadikan panduan penentuan nomor urut pasangan capres, mestinya dibicarakan dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Intinya sepanjang tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan dan perudang-undangan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.