Pilpres 2024
Denny Indrayana: Jika MKMK Menunda Penerapan Putusan 90, KPU Harus Minta Gibran Diganti
Konsekuensinya KPU selaku penyelenggara pemilu harus menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan jika ada putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atau putusan baru dari MK yang menyatakan menunda pelaksanaan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, maka konsekuensinya KPU selaku penyelenggara pemilu harus menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Kalau putusan 90 disoal legitimasinya di MKMK atau ada putusan MK yang menyatakan itu ditunda pelaksanaannya tidak sah, maka KPU harus menolak pendaftaran calon yang menggunakan putusan 90 sebagai dasar," kata Denny dalam diskusi daring Polemik bertajuk 'Konsekuensi Putusan MKMK' pada Sabtu (4/11/2023).
Baca juga: Pakar Hukum: Putusan MKMK Harus Out Of The Box dan Menggunakan Hati Nurani
Sebagai informasi Denny juga merupakan pihak pelapor yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman.
Denny dalam tuntutan pelaporannya juga meminta MKMK untuk tidak hanya memutuskan soal kode etik kehakiman, tapi juga meminta putusan yang punya implikasi terhadap para pihak yang menggunakan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.
Sehingga kata dia, jika MKMK menetapkan putusan tersebut ditunda, maka KPU perlu mengumumkan perihal penggantian pasangan calon yang menggunakan putusan dimaksud, dalam hal ini Gibran sebagai cawapres Prabowo.
"Artinya ada kemungkinan penggantian pasangan calon yang menggunakan putusan 90 dalam hal ini Gibran, karena satu-satunya calon yang menggunakan putusan 90 kan Gibran karena pamannya yang membukakan pintu buat dia," kata Denny.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.