Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

KPU Ingatkan Penyelenggara Negara yang Maju Pilpres Dilarang Pakai Jabatan Demi Keuntungan Pribadi

KPU mengingatkan penyelenggara negara yang maju Pilpres 2024 dilarang memakai jabatannya untuk keuntungan pribadi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan penyelenggara negara yang menjadi calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 dilarang memakai jabatannya untuk keuntungan pribadi.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan bahwa aturan itu berlaku kepada pejabat penyelenggara negara yang tengah menjabat apapun.

Termasuk, menteri, kepala daerah maupun yang menjabat anggota legislatif.

"Kan ada ketentuan siapapun pejabat penyelenggara negara itu tidak boleh atau dilarang ya menggunakan kewenangan otoritasnya untuk membuat tindakan-tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu termasuk pasangan calon, saya kira ketentuan itu juga sudah berlaku sejak Pemilu 2019," kata Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Ia pun meyakini semua pihak yang kini maju sebagai capres maupun cawapres sudah mengerti mengenai larangan tersebut. Nantinya, Bawaslu RI bakal turut ikut memantau pergerakan setiap capres dam cawapres.

Baca juga: Pengamat Duga Faktor Kegelisahan dan Kekesalan Pengaruhi Sikap Jokowi Jelang Pilpres 2024

"Siapapun yang terlibat dalam pemilu ini apalagi orang-orang yang sedang menduduki jabatan tertentu menteri atau setingkat menteri, kami meyakini beliau-beliau paham lah dengan ketentuan ini dan tentu kan kontrolnya tidak hanya diri sendiri, kan ada Bawaslu, ada masyarakat, ada teman-twman media mengontrol atau mengawasi itu," katanya.

Di sisi lain, Hasyim menyatakan bahwa para menteri yang kini maju menjadi capres maupun cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya.

Mereka hanya diwajibkan untuk mengambil cuti saja.

Baca juga: PAN Tegaskan Presiden Jokowi Tak Pernah Campur Tangan soal Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

"Awalnya ya menurut undang-undang kan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi kemudian ketentuan itu kan di judicial review di Mahkamah Konstitusi yang ketentuannya menjadi tidak perlu mengundurkan diri tapi yang penting mendapatkan persetujuan dari presiden dan mendapatkan izin untuk cuti," katanya.

Sebagaimana diketahui, ada tiga pasangan calon yang telah resmi mendaftarkan ke KPU.

Pertama, pasangan Anies Baswedan yang juga Eks Gubernur DKI Jakarta dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang juga Wakil Ketua DPR RI.

Selain itu, ada pasangan Ganjar Pranowo yang juga eks Gubernur Jawa Tengah dan Mahfud MD yang juga Menteri Koordinator Polhukam RI.

Terakhir, ada pasangan Prabowo Subianto yang juga Menteri Pertahanan RI dan juga Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Solo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved