Pilpres 2024
Meski PKPU Belum Direvisi, KPU Tegak Lurus Patuhi Putusan MK, Gibran Bisa Maju Pilpres
Hal ini disampaikan Hasyim perihal pengajuan revisi PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tegak lurus terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang berujung pada majunya Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan bahwa putusan MK mengubah norma undang-undang. Sedangkan Peraturan KPU (PKPU) merupakan turunan dari undang-undang. Sehingga revisi PKPU dipastikan mengacu pada peraturan di atasnya.
Hal ini disampaikan Hasyim perihal pengajuan revisi PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang. Ya ikuti undang-undang," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Hasyim menyebut bahwa produk hukum untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut bisa diterapkan tanpa merevisi PKPU.
Sehingga, yang dipakai dalam pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 adalah Surat Dinas KPU RI Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada tanggal 17 Oktober 2023.
Kendati begitu, KPU kata Hasyim tetap berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah, untuk merevisi PKPU 19/2023 dan mencantumkan frasa baru sebagaimana putusan MK di perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR," sambung Hasyim singkat.
Frasa baru terkait syarat batas usia capres-cawapres yang ditambahkan MK dalam putusannya ke Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, berbunyi 'usia minimum capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjadi pejabat hasil pemilihan umum (pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada)'.
Hasyim tak memungkiri, proses memasukkan frasa baru ke dalam PKPU 19/2023 membutuhkan waktu yang tak sebentar. Bahkan bisa melewati penetapan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023.
Sehingga, dia memastikan pencalonan Gibran sebagai bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendampingi Prabowo Subianto, akan tetap mengacu pada putusan MK dimaksud meski PKPU 19/2023 belum selesai direvisi.
"Ya demi konstitusi," pungkas Hasyim.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.