Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Meski PKPU Belum Direvisi, KPU Tegak Lurus Patuhi Putusan MK, Gibran Bisa Maju Pilpres

Hal ini disampaikan Hasyim perihal pengajuan revisi PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Gran Melia Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan dalam agenda koordinasi KPU dengan parpol terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran caprs dan cawapres, Kamis (12/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tegak lurus terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang berujung pada majunya Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan bahwa putusan MK mengubah norma undang-undang. Sedangkan Peraturan KPU (PKPU) merupakan turunan dari undang-undang. Sehingga revisi PKPU dipastikan mengacu pada peraturan di atasnya.

Hal ini disampaikan Hasyim perihal pengajuan revisi PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang. Ya ikuti undang-undang," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Hasyim menyebut bahwa produk hukum untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut bisa diterapkan tanpa merevisi PKPU.

Sehingga, yang dipakai dalam pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 adalah Surat Dinas KPU RI Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada tanggal 17 Oktober 2023.

Kendati begitu, KPU kata Hasyim tetap berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah, untuk merevisi PKPU 19/2023 dan mencantumkan frasa baru sebagaimana putusan MK di perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR," sambung Hasyim singkat.

Frasa baru terkait syarat batas usia capres-cawapres yang ditambahkan MK dalam putusannya ke Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, berbunyi 'usia minimum capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjadi pejabat hasil pemilihan umum (pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada)'.

Hasyim tak memungkiri, proses memasukkan frasa baru ke dalam PKPU 19/2023 membutuhkan waktu yang tak sebentar. Bahkan bisa melewati penetapan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023.

Sehingga, dia memastikan pencalonan Gibran sebagai bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendampingi Prabowo Subianto, akan tetap mengacu pada putusan MK dimaksud meski PKPU 19/2023 belum selesai direvisi.

"Ya demi konstitusi," pungkas Hasyim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan