Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Parpol Pengusung Harus Usulkan Calon Baru Bila Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres Tak Penuhi Syarat

Bakal Capres-Cawapres yang tidak lolos tes kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU dan parpo akan diminta menggantinya.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota KPU RI Idham Holik 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tidak lolos tes kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua Divisi Teknik KPU RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya akan meminta partai politik (parpol) pengusung bakal capres-cawapres untuk mengganti bakal pasangan jika dinyatakan TMS kesehatan.

Hal itu seusai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

"Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul dapat mengusulkan Pasangan Calon baru sebagai pengganti," ujar Idham saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023)

Idham menyampaikan permintaan KPU itu akan dilakukan dalam bentuk surat kepada parpol. Selain itu, KPU juga akan melampirkan berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan kepada parpol pengusung.

Baca juga: RSPAD Serahkan Hasil Tes Kesehatan Ganjar-Mahfud ke KPU Setelah Semua Paslon Diperiksa

Adapun berikut Pasal 47 PKPU 19/2023 sebagai berikut:

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti.

(2) Penyampaian permintaan KPU kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk surat permintaan dengan melampirkan berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).

(3) Pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

Baca juga: 50 Dokter Dilibatkan dalam Tes Kesehatan Anies-Cak Imin di RSPAD Gatot Soebroto Hari Ini

Diketahui, dua pasangan capres-cawapres yang menjalani tes pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.

Mereka di antaranya pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, pada Sabtu (21/10/2023).

Serta pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pada Minggu (22/10/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved