Pilpres 2024
Ini Alasan KPU Pilih RSPAD Gatot Soebroto Sebagai Tempat Tes kesehatan Bakal Capres Cawapres
KPU menjelaskan ada tiga alternatif yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI menjadi tempat tes kesehatan bakal capres cawapres.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan ada tiga alternatif yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI sebelum memutus Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto menjadi tempat tes kesehatan bakal calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres).
"Dari ketiga alternatif rumah sakit milik pemerintah rekomendasi tersebut, akhirnya KPU memutuskan memilih RSPAD Gatot Soebroto," ujar Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (21/10/2023).
Selain dikarenakan RSPAD Gatot Soebroto adalah satu-satunya rumah sakit kepresidenan, Idham juga menyebutkan selama ini penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam tes kesehatan bakal calon selalu dilakukan di rumah sakit yang berada di kawasan Senen, Jakarta Pusat ini.
"Jadi bukan kali ini saja," tuturnya.
Sebelumnya alternatif selain RSPAD Gatot Soebroto, rekomendasi yang diterima KPU untuk tempat tes kesehatan adalah Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita serta Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo.
Regulasi kenapa kesehatan ini harus dilakukan di rumah sakit pemerintah ini sudah diatur dalam Pasal 227 huruf c UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf d Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 yang berbunyi:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon dilengkapi persyaratan sebagai berikut: …. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU;
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.