Pilpres 2024
Tepis Tudingan Politik Dinasti, Budiman Yakin Jokowi Tak Manfaatkan Putusan MK demi Gibran Cawapres
Budiman Sudjatmiko menanggapi tudingan dinasti politik yang dialamatkan kepada keluarga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko menanggapi tudingan dinasti politik yang dialamatkan kepada keluarga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini menyusul pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun boleh maju sebagai capres ataupun cawapres di Pilpres 2024.
Budiman Sudjatmiko tidak sepakat dengan tudingan yang diarahkan kepada Jokowi dan keluarganya.
"Begini kalau soal kita bicara klan politik ya, klan politik banyak juga di negara-negara demokrasi lain, di Amerika Serikat ada Bush Family, ada namanya Kenedys, segala macam," kata Budiman Sudjatmiko di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Ia juga meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres, untuk kepentingan mencalonkan anaknya, Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Budiman percaya Jokowi adalah sosok pemimpin yang bervisi mulia atau prophetic.
"Saya yakin beliau (Jokowi) bukan orang yang akan memanfaatkan kemudahan-kemudahan atau peluang-peluang itu yang disediakan oleh konstitusi," katanya.
Terlepas dari itu, Budiman menyatakan keputusan dipilih atau tidaknya Gibran Rakabuming Raka tergantung Prabowo Subianto.
Sebab, seorang politikus yang memiliki anak tentunya harap anaknya juga bisa masuk ke politik.
"Menurut saya ini sekali lagi tergantung dari apakah Prabowo sanggup. Karena begini seorang politisi yang punya anak politik memang pasti punya cita-cita kan ya," katanya.
Lebih lanjut, Aktivis 98 ini pun mengingatkan maju tidaknya Gibran Rakabuming Raka, jadi cawapres ditentukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Tapi ingat Mas Gibran secara politik lebih terikat dengan Bu Megawati ketimbang Pak Jokowi, ya atau tidaknya tergantung negosiasi Pak Prabowo dengan Bu Megawati," tutupnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024.
Di dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang jadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga tegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.