Pilpres 2024
Presiden PKS Ungkap Mekanisme Pendaftaran Anies dan Cak Imin ke KPU
Kata dia, mengenai mekanismenya, masih dibahas oleh internal Koalisi Perubahan karena adanya keterbatasan waktu.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, membeberkan mekanisme pendaftaran bakal capres-cawapres dari Koalisi Perubahan yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Syaikhu menyatakan, pendaftaran Anies-Cak Imin akan dilakukan tepat saat pembukaan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada Kamis (19/10/2023) besok.
Kata dia, mengenai mekanismenya, masih dibahas oleh internal Koalisi Perubahan karena adanya keterbatasan waktu.
"Insyaallah ini sedang kita persiapkan, memang ini masih ada hal-hal yang memang belum fixsasi sekali ya," kata Syaikhu kepada awak media di Kantor DPP PKS, Selasa (17/10/2023).
Rencananya, mekanisme pendaftaran tersebut akan dilakukan dengan saling jemput antara capres dan cawapres serta partai koalisi.
Dalam tahapannya, nantinya Cak Imin sebagai cawapres akan menjemput Anies Baswedan di kediamannya di Lebak Bulus, setelah itu, keduanya akan mendatangi PKS, PKB dan NasDem secara bergiliran.
Setelah dari NasDem, baru seluruh rombongan dari Koalisi Perubahan itu mendatangi KPU RI.
"Awalnya kita akan saling menjemput, calon wakil presiden ke tempat capres, kemudian ke partai-partai pengusung," kata dia.
Hanya saja, mengenai proses atau mekanismenya itu masih dalam tahap pemantapan.
Sebab kata dia, ada keterbatasan waktu pendaftaran. Dimana, Koalisi Perubahan dijadwalkan berada di KPU RI sekitar pukul 08.00 WIB.
"Nah itu kita masih sedang mengusahakan Karena itu terkait dengan timing waktunya, apakah itu memungkinkan untuk proses tadi dari proses saling menjemput itu atau itu nanti lebih dipercepat, karena harus segera masuk di KPU jam 8 ya," tukas dia.
Sebagai informasi, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Cak Imin memang sejatinya hingga kini menjadi kandidat yang paling siap untuk daftar sebagai pasangan Pilpres.
Pasangan calon dari Koalisi Perubahan itu bahkan telah memastikan akan menjadi kandidat pertama capres-cawapres yang mendaftarkan diri ke KPU RI.
Berdasarkan informasi yang Tribun himpun, KPU RI telah menjadwalkan Anies-Cak Imin untuk hadir pada pukul 08.00 WIB.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.