Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

PKPU Pendaftaran Capres-cawapres Sudah Sah, Tinggal Diundangkan

Sekarang, lanjut Hasyim, PKPU itu tinggal dalam proses pengundangan oleh Kemenkumham yang diperkirakan akan rampung satu hingga dua hari ke depan.

Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Hal ini berarti PKPU itu sudah sah dan siap untuk diundangkan.  

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Hal ini berarti PKPU itu sudah sah dan siap untuk diundangkan. 

"PKPU tentang pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024 sudah saya tanda tangani. Itu artinya apa? Sudah sah," ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: MA Batalkan PKPU yang Mengatur Eks Terpidana Korupsi Maju Sebagai Caleg

Sekarang, lanjut Hasyim, PKPU itu tinggal dalam proses pengundangan oleh Kemenkumham yang diperkirakan akan rampung satu hingga dua hari ke depan.

Ia pun menjelaskan, PKPU sudah bisa dinyatakan sah apabila aturan tersebut sudah ditandatangani oleh lembaga yang berwenang. Hal itu berdasarkan pada UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Sebuah peraturan perundang-undangan itu dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh lembaga atau pimpinan lembaga yang berwenang," kata Hasyim. 

"Saya sudah tanda tangan peraturan KPU itu pada hari Senin. Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah. Tinggal dinomori saja untuk pengundangan di Kemenkumham," sambungnya.

Baca juga: Relawan Ganjar Gelar Sholawat Kebangsaan Agar Damai dan Kondusif Menghadapi Pilpres 2024

Dalam menindaklanjuti PKPU yang sudah sah itu, besok KPU bakal mengundang partai politik peserta pemilu ke 'Imam Bonjol' untuk menjelaskan tentang ketentuan teknis pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

"Sehingga dengan demikian besok kita sampaikan peraturan yang sudah sah itu," tandas Hasyim. 

Hasyim menambahkan, pihaknya bakal bekerja sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) yang berarti dalam proses menyusun PKPU, isi dalam aturan itu berlandaskan norma perundangan-undangan yang berlalu hingga saat ini. 

Sebagai informasi, PKPU pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden terus jadi sorotan mengingat aturan itu masih belum diundangkan, sedangkan proses pendaftaran kian dekat yakni 19 Oktober mendatang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved