Pilpres 2024
Gibran Dinilai Terlalu Muda Jadi Cawapres, Prabowo: Ya Gimana Kalau Kehendak Rakyat Begitu?
Prabowo menyebut nasib putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran ditunjuk menjadi cawapres masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden koalisi Indonesia maju, Prabowo Subianto menjawab tudingan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terlalu muda untuk maju menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024.
Prabowo justru mempertanyakan bahwasanya dorongan Gibran menjadi cawapres berasal dari kehendak rakyat. Karena itu, Ia pun mendengar banyaknya desakan Gibran menjadi cawapres.
Baca juga: Daftar Ormas yang Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ada Relawan Jokowi hingga Organisasi Milenial
"Ya gimana kalau kehendak rakyat begitu? ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana," kata Prabowo saat ditemui di Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Namun begitu, Prabowo menyebut nasib putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran ditunjuk menjadi cawapres masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Soal Potensi Gibran Jadi Cawapres, Ketua Umum PSI Kaesang: Tanggal 16 Baru Tahu Seperti Apa
"Iya dong (nama Gibran cawapres tunggu MK). Kita tunggu putusan MK," jelasnya.
Baginya, usulan Gibran menjadi bakal cawapres juga nantinya bakal dibawa ke dalam forum para ketua umum partai koalisi Indonesia maju.
"Itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi udah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," tukasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan terkait permohonan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.
Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan oleh Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Dideklarasikan DPC Gerindra Solo Berpasangan dengan Prabowo, Begini Jawaban Gibran
Adapun inti dari gugatan PSI yaitu meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Adapun putusan tersebut, bakal dibacakan oleh hakim MK pada Senin pekan depan pukul 10.00 WIB.
"Senin 16 Oktober 2023, 10.00 WIB: Pengucapan Putusan di Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian tertulis dalam jadwal sidang.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.