Pilpres 2024
Menakar Peluang Anies di Pilpres Setelah Menteri dari NasDem Diduga Terjerat Kasus Korupsi di KPK
Pipin menilai, ada pihak yang sengaja melakukan politisasi di lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menyeret Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo digeledah KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) pagi.
Syahrul Yasin Limpo juga telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai kesaksiannya pada 19 Juni 2023 lalu.
Baca juga: Anies Baswedan Tegaskan Desa Harus Jadi Prioritas Pembangunan
KPK menyebut kasus dugaan korupsi yang terdiri dari tiga klaster ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Syahrul Yasin Limpo merupakan kader NasDem parpol pengusung Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Lalu bagaimana peluang Anies setelah menteri dari NasDem itu terjerat diduga kasus di KPK?
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera Pipin Sopian menyoroti kasus yang menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi.
Pipin menilai, ada pihak yang sengaja melakukan politisasi di lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Baca juga: Mentan SYL Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, NasDem Tunggu Pernyataan Resmi KPK
Pasalnya, terlihat jelas adanya politik tebang pilih dalam penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Hal ini juga terlihat saat penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
"Persepsi publik yang terbentuk dengan proses hukum yang dialami oleh mitra kami dari Partai Nasdem, sebelumnya Pak Johnny G Plate dan hari ini misalnya yang disasar adanya Pak Yasin Limpo, tentu ini menunjukkan bahwa ada politik tebang pilih yang dilakukan oleh pihak tertentu terutama rezim."
"Ada skenario untuk melakukan tebang pilih politik untuk kepentingan politik dan ini untuk urusan pencapresan dan ada upaya untuk menggunakan KPK sebagai alat politik untuk menekan pihak-pihak lawan politik (dalam hal ini Koalisi Perubahan untuk Persatuan)," ungkap Pipin, Senin (2/10/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Sebagaimana diketahui, Koalisi Perubahan untuk Persatuan beranggota Partai Nasdem, PKS dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pipin menilai, ada ketidakadilan di dalam penuntasan kasus korupsi di Indonesia.
"Saya kira ini yang dirasakan publik yang terlihat bahwa kenapa hanya kasus yang dialami oleh lawan politik atau berada di luar pemerintahan."
"Ini menjadi satu fenomena yang memperlihatkan hukum kita tidak adil bagi semua," kata Pipin.
Dengan adanya fenomena ini, lanjut Pipin, pihaknya semakin bersemangat untuk terus mendukung Capres Anies Baswedan bersama koalisi partai lainnya dalam memenangkan Pilpres 2024.
"Inilah yang ke depan harus kita benahi, perubahan yang harus kita lakukan ini perubahan dimana kita ingin penegak hukum termasuk KPK, Polri, Kejaksaan Agung menjadi penegak hukum yang adil bagi semua, tidak tebang pilih sebagaimana yang kita lihat saat ini," tegas Pipin.
Baca juga: NasDem Pertanyakan KPK Geledah Rumah Dinas Mentan SYL saat Hari Libur Nasional
Anies-Muhaimin Dinilai Semakin Digembosi
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menanggapi terkait Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersangkut kasus hukum.
Ujang menilai, penegakan hukum ini upaya penggembosan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Ujang menyatakan bahwasanya ada pihak yang mencoba menggembosi Anies-Muhaimin dengan menyerang kader NasDem yang menjadi menteri.
Sebelum Mentan SYL, ada nama eks Menkominfo Johnny G Plate yang sudah terseret kasus hukum.
Tak hanya kader NasDem, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga pernah diperiksa KPK setelah ditunjuk menuadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) koalisi perubahan.
"Dalam konteks kita di Indonesia itu tidak terlepas dari adanya interpretasi politik untuk menjegal atau menggembosi dari pasangan Anies Muhaimin. Dan ini kan dari rezim ke rezim dari pemerintahan ke pemerintahan sama," kata Ujang saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Ujang menilai hukum masih menjadi instrumen yang ampuh menjadi alat politik untuk menghajar lawan politik. Menurutnya, cara tersebut dinilai lumrah di negara dunia ketiga seperti Indonesia.
"Hukum masih menjadi instrumen alat politik bagi kelompok tertentu. Siapa yang menjadi lawan akan dikerjain, siapa yang menjadi kawan ya akan aman," katanya.
Namun begitu, Ujang memahami bisa saja penegak hukum memang memiliki bukti untuk mengusut kasus hukum terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Mentan SYL di Luar Negeri saat KPK Geledah Rumah Dinas, Begini Kata Pengamat
Namun, publik pastinya mempertanyakan alasan penegak hukum tak berani membidik menteri yang berasal dari parpol pendukung pemerintah.
"Coba seharusnya petinggi petinggi lain, menteri menteri lain yang dari partai pemerintah kan banyak kasus juga tuh. Kenapa didiamkan, kenapa nggak diusut gitu loh. Itu kan menjadi persoalan," katanya.
"Jadi banyak kan menteri menteri yang bermasalah saat ini yang didiamkan. Karena bagian dari pemerintahan. Itu yang dianggap oleh rakyat oleh kita akademisi itu ada kekhawatiran hukum diintervensi oleh kekuatan politik dan itu terjadi dari setiap pemerintahan," sambungnya.
Oleh karena itu, Ujang pun mengharapkan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi dari persoalan politik. Sebab saat ini, penegakan hukum dengan politik sudah berbeda tipis.
"Saya melihat inilah akrobat politik yang dimainkan atau mendorong hukum sebagai alat untuk menggembosi, menjegal, pihak pihak lawan politik. Sebenernya ini masalah umum yang terjadi setiap pemerintahan pada setiap rezim," katanya.
"Cuma saat ini terlalu terbuka, terlalu kelihatan proses hukumnya mengarah ke intervensi politik itu. Jadi mau dibantah apapun mau diberikan argumen apapun rakyat sudah cerdas bisa menilai terkait persoalan ini," lanjutnya.
Ujang pun mendorong KPK untuk menegakan hukum secara berkeadilan. Artinya, siapapun harus diadili tanpa pandang bulu dan proporsional.
Jika tidak, masyarakat tidak lagi percaya dengan penegakan hukum di Indonesia.
"Itu yang harus kita jaga dari KPK. Kalau tebang pilih, menghajar lawan, mengamankan kawan nanti masyarakat tidak percaya. Kalau masyarakat sudah tidak percaya ya akan terjadi hukum rimba. Ini yang bahaya," ujarnya.
Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 30 Miliar dari Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
KPK Tetapkan Tersangka
KPK dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tiga tersangka dimaksud antara lain Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan terkait identitas para tersangka.
Dia hanya menyebut pengumuman tersangka baru akan dilakukan setelah pengumpulan alat bukti sudah selesai.
"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," kata Ali, Jumat (29/9/2023).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelum memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu turut dipastikan dengan telah dilakukannya giat geledah terkait perkara dimaksud.
"Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah, red) geledah dan sita," ujar Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Rumah Dinas dan Kantornya Digeledah KPK, Dimanakah Mentan Syahrul Yasin Limpo Berada?
Kendati demikian, Johanis Tanak masih belum bisa mengungkapkan siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun KPK telah menggeledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023).
Namun, hasil geledah belum bisa diumumkan kepada publik lantaran pada hari ini tim penyidik KPK masih melanjutkan upaya penggeledahan.
"Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud," ujar Ali.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.