Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Perludem Nilai Langkah Uji Materi Usia Capres Cawapres ke MK Tidak Tepat, Harusnya Melalui Revisi UU

Melalui revisi UU, semua komponen yang dapat menjadi dasar alasan perubahan usia minimal capres cawapres dapat disampaikan dari semua sudut pandang.

Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pilpres 2024. Perludem menilai langkah uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia minial calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) tidak tepat. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.CM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai langkah uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia minial calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) tidak tepat.

Pembahasan usia minimal, ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Nur Agustyati, lebih tepat dibahasa bersama pemerintah dan DPR dalam bentuk revisi Undang-Undang (UU).

Sebab melalui revisi UU, semua komponen yang dapat menjadi dasar alasan perubahan usia minimal capres cawapres dapat disampaikan dari semua sudut pandang.

“Menurut kami juga tidak bisa dibahas dalam proses uji materi di MK,” kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini dalam sebuah diskusi daring, Selasa (26/920023).

“Karena tadi, pembahasannya adalah melalu revisi UU Pemilu sehingga kita bisa secara tuntas mendefinisikan muda ini, muda yang seperti apa,” sambungnya.

Dalam revisi UU, ada ruang yang terbuka lebar untuk memperdalam definisi dari berbagai aspek dan sudut pandang. Berbeda dengan MK, dalam revisi UU juga ada wadah untuk partisipasi yang penuh makna atau meaningfull participation.

“Sehingga kita bisa secara tuntas mendefinisikan muda ini muda seperti apa? Berpengalaman sebagai penyeelenggara ini yang seperti, apakah misalnya dia pernah menjadi kepala daerah, apakah kalau yang disebut berpengalaman itu kalau sudah dua periode misalnya,” ujar Ninis.

Jika dibawa ke dalam ranah revisi UU, semua pihak dapat memberi masukan, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah, hingga dapat mengambil langkah advokasi dan kajian terlebih dahulu.

“Sementara kita tahu proses di MK berbeda dengan revisi UU, yang publik bisa beri masukan secara lebih komprehensif. Karena Kalau di MK yang bisa menyapaikkan argumetasi harus jadi pihak terkait,” tandas Ninis.

Diketahui saat ini MK tengah menyidangkan ihwal persyaratan usia capres cawapres minimal 35 tahun.

Ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved