Pilpres 2024
Aria Bima PDIP Setuju Pendaftaran Capres 2024 Dipercepat
Aria Bima setuju pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Aria Bima setuju pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.
Menurut Aria Bima, pendaftaran capres dan cawapres dipercepat juga agar menambah waktu kampanye.
"Kalau saya setuju-setuju saja biar cepat kerjanya dan waktu kampanye nambah," kata Aria Bima kepada wartawan dikutip pada Rabu (13/9/2023).
Dia mengatakan meski dirinya bukan anggota Komisi II DPR RI, usulan pendaftaran capres dan cawapres dipercepat penting dicermati.
"Saya bukan (anggota) komisi II, tetapi intinya bahwa argumentasi pendapat itu penting dicermati," ujar Aria.
Adapun KPU tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Baca juga: Pendaftaran Pilpres Bakal Dipercepat, Fahri Hamzah: Kurangi Konflik Perasaan dan Emosi
Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.