Pilpres 2024
PAN Setuju Jika Waktu Pendaftaran Capres Dipercepat
Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan usulan waktu pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan usulan waktu pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.
Adapun dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 19 Oktober–25 November.
Namun dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 -16 Oktober.
"PAN setuju saja," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi kepada Tribunnews.com, Senin (11/9/2023).
Viva beralasan, dimajukannya waktu pendaftaran itu tidak terlalu lama atau hanya beberapa hari saja.
Sebab itu, PAN tak mempermasalahkan jika waktu pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.
"Apalagi majunya cuma beberapa hari saja," tandasnya.
SeBelumnya, Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik oleh KPU.
Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.
Baca juga: PKS Kritisi Usulan Pendaftaran Capres 2024 Dipercepat
Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang sudah disetujui DPR, yakni UU 7/2023 Tentang Perubahan UU 7/2017, dalam penetapan jadwal dalam rancangan kali ini.
Berbeda ketika legal drafting PKPU 3/2022 yang masih merujuk pada UU Pemilu Nomor 7/2017.
“Kita ketahui pada tanggal bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan perpu pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 di mana salah satu Pasal yang diubah itu pasal 276 ayat 1 UU 7/2017," kata Idham saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.