Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

PAN Setuju Jika Waktu Pendaftaran Capres Dipercepat

Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan usulan waktu pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.

Penulis: Chaerul Umam
Istimewa
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi. Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan usulan waktu pendaftaran capres dan cawapres dipercepat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan usulan waktu pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.

Adapun dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 19 Oktober–25 November.

Namun dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 -16 Oktober.

"PAN setuju saja," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi kepada Tribunnews.com, Senin (11/9/2023).

Viva beralasan, dimajukannya waktu pendaftaran itu tidak terlalu lama atau hanya beberapa hari saja.

Sebab itu, PAN tak mempermasalahkan jika waktu pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.

"Apalagi majunya cuma beberapa hari saja," tandasnya.

SeBelumnya, Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik oleh KPU.

Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.

Baca juga: PKS Kritisi Usulan Pendaftaran Capres 2024 Dipercepat

Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang sudah disetujui DPR, yakni UU 7/2023 Tentang Perubahan UU 7/2017, dalam penetapan jadwal dalam rancangan kali ini. 

Berbeda ketika legal drafting PKPU 3/2022 yang masih merujuk pada UU Pemilu Nomor 7/2017.

“Kita ketahui pada tanggal bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan perpu pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 di mana salah satu Pasal yang diubah itu pasal 276 ayat 1 UU 7/2017," kata Idham saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan