Pilpres 2024
Anies Baswedan Mengaku Selama Pimpin Jakarta Tak Pernah Bungkam Kritik Warga
Anies Baswedan mengklaim ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta tak pernah sekalipun melakukan persekusi terhadap pihak yang memberi kritik.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan mengklaim ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta selama tahun 2017-2022 tak pernah sekalipun melakukan persekusi terhadap pihak yang memberikan kritik.
Anies juga menyebut tak pernah melaporkan para pengkritiknya ke pihak berwajib.
Hal tersebut dikatakan Anies saat berpidato dalam acara Milad PKS ke-21 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2023).
"Dan itu juga yang telah kita sama-sama laksanakan di Jakarta, tidak pernah ada satupun yang dilaporkan dan dipersekusi," ungkap Anies.
Menurutnya kritik dan aspirasi rakyat merupakan bagian dari pekerjaan ketika dirinya menjadi pejabat publik.
Baca juga: Sekjen PKS Sebut Cawapres Anies Baswedan Bakal Diumumkan Juni atau Juli
Sehingga kata dia, tak pantas adanya tindakan persekusi dengan menggunakan pasal-pasal untuk membungkam kebebasan berpendapat masyarakat.
"Saya juga mengalami ketika tugas di Jakarta. Ketika kita tugas di pemerintahan, kita menjadi kotak pos alamat keluhan dan kritik, dan itu harus diterima sebagai bagian dari pekerjaan. Tidak perlu dituntut, tidak perlu dipersekusi," katanya.
Lebih lanjut Anies menerangkan jika di era pemerintahan hari ini ada pasal-pasal persekusi atas para pengkritik, maka pada kepemimpinan mendatang diperlukannya pasal yang secara eksplisit melarang persekusi atas kebebasan berpendapat.
Baca juga: Anies Baswedan Kritik Pembangunan Jalan Nasional era Jokowi, 20 Kali Lebih Sedikit Dibanding SBY
"Karena itu bila saat ini ada pasal-pasal yang dikenakan kepada mereka yang mengungkapkan pendapat, maka ke depan kita perlu justru pasal yang dalam peraturan kita yang secara tegas dan eksplisit melarang persekusi atas kebebasan berpendapat," kata Anies.
Ia mengatakan rakyat memiliki gagasan, aspirasi, dan kata-kata untuk diungkapkan.
Maka seyogianya aspirasi rakyat tak boleh dilarang untuk diartikulasikan.
"Yang dimiliki oleh rakyat adalah gagasan, aspirasi dan kata-kata. Jangan sampai satu hal yang dimiliki rakyat, kata-kata, itu dilarang untuk diartikulasikan. Izinkan kata-kata rakyat bisa muncul ke permukaan," ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.